terkini


Demi Kemanusiaan Oknum DPRD Asahan Di Laporkan Ke BKD oleh Salah Satu Lembaga

Ijabnews
, Juni 06, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T16:21:57Z


ASAHAN-IJBNEWS,COM

Demi kemanusiaan DR (C) Thomy Faisal S Pane SH MH yang dijuluki Pendekar Hukum Asahan, melakukan Konferensi Pers untuk membela korban persetubuhan bocah di bawah umur yang di setubuhi oleh Ayah, Paman dan Kakek kandungnya sendiri, pada hari Selasa (04/06/2024) kemarin.


Namun, pada hari Rabu (05/06/2024) "TF" di laporkan oleh salah satu Lembaga ke Badan Kehormatan DPRD Asahan, atas tuduhan rangkap jabatan.


Terhadap laporan ke BKD yang dilaporkan oleh salah satu Lembaga, sebagaimana yang telah di beritakan di salah satu media online, dimana "TF" telah menggunakan jabatan rangkap, dan tampil sebagai kuasa hukum terhadap korban seorang anak perempuan yang baru berusia 8 tahun telah di setubuhi oleh Ayah, Paman dan Kakek kandungnya, yang sebelumnya ketiga pelaku sudah di tahan oleh Polisi, namun dua terduga pelaku yaitu Paman dan Kakeknya dilepaskan oleh Polisi dengan alasan bukti belum lengkap.


Melihat dan mendengar adanya laporan dari salah satu Lembaga di Asahan yang telah melaporkan "TF" ke BKD DPRD Asahan, Supri Agus dari Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) DPD Sumatera Utara sangat menyayangkan pihak Lembaga yang telah melaporkan "TF."


"Kita harus akui, rangkap jabatan sesuai hukum dan UU nya adalah salah, namun kita harus pandang dulu dari segi kemanusiaannya, yang dilakukan "TF" adalah bentuk kemanusiaan belaka, disaat para Pendekar - Pendekar Hukum di Kabupaten Asahan diduga tidak ada yang peduli, "TF" hadir untuk memperjelas kenapa dugaan Predator sedarah ada yang di lepas, namun kenapa harus di permasalahan," ucap Supri Agus.


Senada juga disampaikan oleh Suyono, SE selaku Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan, saat dimintai pendapatnya tentang terlapornya "TF" oleh salah satu Lembaga di Kabupaten Asahan mengatakan, "hanya orang yang diduga tidak memahami konsep kemanusiaan yang melaporkan hal ini, siapapun boleh, walaupun ada aturan yang melarang, namun soal kemanusiaan kenapa harus ada yg keberatan, jangan karena uang hilang nurani orang orang yang ada di lembaga tersebut," ucapnya.


Sementara DR (C) Thomy Faisal S Pane SH MH saat dimintai pendapatnya tentang dilaporkan dirinya ke BKD DPRD Asanan mengatakan, "saya siap dengan konsekwennya apapun resiko dari tindakan saya membela korban Persetubuhan anak yang masih berusia 8 tahun, yang pelakunya adalah orang-orang yang seharusnya melindungi anak tersebut, namun kenyataannya Ayah, Paman dan Kakek kandungnya menjadi Predator untuk dirinya, yang saat ini ibu korban meminta perlindungan dan pembelaan hukum kepada saya, mengingat ada dua terduga pelaku yang saat ini dilepas oleh pihak kepolisian," ucapnya.


"Seandainya saya harus dipecat dari jabatan saya di DPRD saya ikhlas, demi kemanusiaan saya rela kehilangan jabatan, apasih jabatan itu, kita bakal mati koq, kita butuh amal untuk bekal mati, jadi biarkan saya terzolimi oleh mereka -mereka yang mendukung tindakan Predator yang setiap saat dapat memakan korban anak-anak yang lain," sebut Thomy.


Mengakhiri keterangnya Thomy mengatakan, "saya rela dibilang tidak paham hukum, biarkan mereka bicara seperti itu, Kita lihat saja siapa sebenarnya yang memang benar-benar paham tentang hukum, saya akui saya salah, namun yang saya kerjakan semata-mata karena kemanusiaan, apa itu salah," pungkasnya.(Team)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Demi Kemanusiaan Oknum DPRD Asahan Di Laporkan Ke BKD oleh Salah Satu Lembaga

Terkini