Jum'at 30/05/2025

terkini


PKS PTPN IV Sei Silau Diduga Abaikan UU PPLH, Manajer Blokir Kontak Wartawan

Ijabnews
, April 29, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T05:09:31Z

 


ASAHAN-Ijabnews.com

Adanya informasi dan keluhan warga sekitar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tentang asap hitam yang selalu keluar dari cerobong asap dari PKS Sei Silau yang berdampak pencemaran udara, dan kerusakan ekosistem apalagi asap 

pabrik mengandung zat polutan yang berbahaya, sehingga warga sekitar Pabrik merasa keberatan dengan ancaman kesehatan dan keselamatan manusia.


"Bang, sekali-kali datang dan lihatlah bagaimana asap hitam yang keluar dari cerobong asap dari PKS Sei Silau bang, jujur kami kwatir dengan kesehatan anak cucu kami bang, kalau kami yang udah tua-tua ini enggak usah pala dikawatirkanlah bang, tapi kami kwatir dengan kesehatan anak cucu kami bang," ungkap "WIR" (56) tahun Warga Pulau Mandi Pekan, Senin (28/04/2025).


Atas informasi warga, Wartawan ini mencoba Mela croschek kebenaran informasi, Selasa (29/04/2025) sekira pukul : 16.00 WIB, dan menyaksikan sendiri bagaimana asap hitam menggumpal hitam mengotori udara yang dikuatirkan warga sekitar terancam akan sebab dan akibat dari pencemaran udara yang diakibatkan dari PKS Sei Silau.


Mengingat udara yang kotor dari asap hitam yang disumberkan dari pabrik kelapa sawit Sei Silau, dikawatirkan mengandung 

karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), dan partikel halus yang dapat merusak kesehatan manusia dan lingkungan. Yang kalau dibiarkan berdampak masalah kesehatan seperti asma, bronkitis, dan bahkan penyakit pernapasan lainnya seperti 

iritasi saluran pernapasan, masalah jantung, dan bahkan kanker. 


Maka atas keseriusan gangguan kesehatan manusia dampak dari polusi udara yang diciptakan dari Pabrik Kelapa Sawit, Negara mengatur hal tersebut melalui  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), juga diatur dalam Pasal 98 UU PPLH dengan pengusaha yang melanggar dengan ancaman 

penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.


Atas keseriusan Negara mengatur hal pencemaran udara, wartawan ini mencoba melakukan konfirmasi ke Manajer PKS Sei Silau, melalui Aplikasi WhatsApp dengan nomor : 0813-7699-XX75, namun sangat disayangkan, pesan wartawan ini ke sang Manajer PKS Sei Silau hanya centang hitam satu, kuat dugaan nomor WhatsApp wartawan ini sudah diblokir.


Langkah selanjutnya, Wartawan ini mencoba melakukan konfirmasi ke JP. Haloho Bagian Humas Distrik Asahan, mengingat terkait pemberitaan wartawan ini pernah di panggil oleh beliau.


Namun sayangnya, kendati pesan ke JP Haloho sudah centang dua biru yang artinya pesan sudah diterima dan dibaca, pada hari Rabu (30/04/2025) sekira pukul : 10.12 WIB, JP Haloho tidak memberikan tanggapan apapun.


Maka sampai dengan terbitnya berita ini, wartawan ini belum mendapatkan jawaban dan keterangan resmi dari Manajemen PKS Sei Silau. (Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PKS PTPN IV Sei Silau Diduga Abaikan UU PPLH, Manajer Blokir Kontak Wartawan

Terkini