Asahan-ijbnews,com:
17 Juli 2025 – Mahasiswa Semester IV Fakultas Hukum Universitas Asahan yang tergabung dalam kelompok Hans Kelsen menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Prosedur Penegakan Tindak Pidana Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan” di Desa Lubuk Palas, Kabupaten Asahan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program pengabdian kepada masyarakat yang menjadi bagian penting dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Didampingi oleh dosen pembimbing, Nurliana Ritonga, S.H., M.Hum, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa terhadap proses hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana.
Para mahasiswa menjelaskan tahapan penegakan hukum pidana mulai dari pelaporan kepada aparat penegak hukum, proses penyelidikan dan penyidikan, hingga perkara tersebut sampai ke meja hijau dan memperoleh putusan pengadilan. Tak hanya menyampaikan teori, mahasiswa juga mengangkat contoh-contoh kasus yang relevan dan mudah dipahami masyarakat.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Warga Desa Lubuk Palas menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan pertanyaan, berbagi pengalaman, dan berdiskusi langsung dengan para pemateri. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap pemahaman hukum yang selama ini masih menjadi hal yang dianggap sulit diakses.
Menurut Nurliana Ritonga, kegiatan seperti ini tidak hanya memberikan pengalaman belajar bagi mahasiswa, tetapi juga memperkuat jembatan antara dunia akademik dan kebutuhan masyarakat akan literasi hukum. “Kami ingin membentuk lulusan hukum yang bukan hanya cerdas secara teori, tapi juga peduli dan mampu berkomunikasi langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Penyuluhan hukum ini diharapkan mampu membuka wawasan masyarakat mengenai proses penegakan hukum, serta mendorong mereka untuk lebih berani bersuara dan bertindak sesuai koridor hukum ketika menghadapi persoalan di lingkungannya.
Fakultas Hukum Universitas Asahan berkomitmen untuk terus melanjutkan kegiatan edukatif serupa di berbagai wilayah Asahan demi terwujudnya masyarakat yang sadar dan melek hukum.(Tim)