terkini


Polres Asahan Memusnahkan Sabu sebanyak 31,5 Kg Pengungkapan Kasus periode Me hingga juni 2025

Ijabnews
, Juli 07, 2025 WIB Last Updated 2025-07-08T03:17:51Z

 


Asahan -ijbnews,com

Polres Asahan kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,436,8 gram atau 31 Kg lebih hasil dari pengungkapan kasus periode Mei hingga Juni 2025 dengan jumlah 8 orang tersangka yang terdiri dari 7 orang pria dan 1 orang wanita.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi sebelum memusnahkan barang bukti sabu menjelaskan kronologi penangkapan terhadap para pelaku dan menjelaskan bahwa pada hari Kamis (3/7/2025), sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Besar Desa Silo Bonto Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Personel Satresnarkoba Polres Asahan meringkus 4 orang pelaku berinisial MK alias BM (36) warga Desa Teungku Dilaweung, Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, Z (28) warga Dusun Cot Pupu, Desa Cot Jabat, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, N (22) warga Dusun Cot Timur, Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara dan WN Alias B (20) warga Dusun Pante Bahagia Desa Teupin, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Provinsi 

"Penangkapan para kurir sabu dari Malaysia ini berawal dari adanya informasi warga yang diterima personel Satresnarkoba Polres Asahan bahwa ada seorang laki-laki menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Berbekal informasi tersebut tim pun bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang pelaku berinisial MK alias BM, lali saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 buah tas berisi 21 bungkus plastik teh Cina brsisi sabu dan saat diinterogasi, MK alias BM menyebutkan sabu tersebut akan ada yang menjemput, kemudian personel Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 pelaku lainnya yang datang kerumah pelaku untuk menjemput sabu tersebut. Dan dari hasil interogasi para pelaku mengaku sebagai kurir untuk membawa sabu tersebut dengan upah untuk pelaku MK alias BM sebesar Rp. 5 juta,  Z memperoleh upah sebesar Rp. 40 juta sedangkan pelaku N dam MN alias B tidak mengetahui akan di upah berapa" jelas Afdhal.

Setelah menjelaskan kronologis penangkapan, Afdhal langsung memindahkan barang bukti sabu dengan cara di masukkan ke.mesin Insinerator milik BNN Provinsi Sumut(HD)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Asahan Memusnahkan Sabu sebanyak 31,5 Kg Pengungkapan Kasus periode Me hingga juni 2025

Terkini

Topik Populer