terkini

Galian C Milik Toleh Di Rohil Tidak punya Izin, Tapi Bebas Beroperasi Tanpa Takut Hukum, APH Di Duga Tutup Mata

Ijabnews
, Agustus 11, 2025 WIB Last Updated 2025-08-11T14:41:29Z


Rokan Hilir-ijbnews,com

Saat awak media mendapatkan informasi  tentang aktivitas pertambangan Galian C Ilegal, kami langsung melakukan  investigasi ke lapangan,  benar saja kami menemukan salah satu quari  yang sedang melakukan pertambangan Galian C di lokasi tersebut, dan kami  tidak menemukan adanya plang yang bertuliskan izin pertambangan di lokasi tersebut. Timbul dugaan kami pertambangan Galian C tersebut tidak berizin ( Ilegal ).


 Lantas Kami mencoba mewawancarai salah satu masyarakat di sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya, "sudah berapa lama quari pasir dan batu ini beraktivitas, Di sekitar lingkungan Desa mereka ?   sudah lama bg , ujarnya .


Lanjut,  kami juga menanyakan siap pemilik atau pengurus quari di sana BG , klau pemiliknya kalau gak salah   bernama pak Toleh  ungkapnya.


Dan juga kami melihat aktivitas  pertambangan Galian C  disana menggunankan  alat berat memuat ke mobil Colt Diesel, sangking banyak nya sampai mobil  mengantri menunggu muatan di lokasi tersebut. kami  juga menduga  aktivitas pertambangan tersebut memakai minyak solar subsidi masyarakat,  kalu benar jelas melanggar hukum.


Dan aneh nya pertambngan galian C tersebut sangat dekat dengan polres Rokan hilir, lantas timbul pertanyaan  kami, apa benar mereka tidak tahu pertambngan galian C tersebut atau kah udah ada setoran ke salah satu oknum di polres Rokan hilir sehingga mereka bebas dan berani  tanpa takut hukum melakukan pertambngan galian C yang kami duga Ilegal ?


Dari aktivitas galian C tersebut kami menduga ada dua UUD yang mereka langgar diantaranya :


 1. UUD Penyalah Gunaan Minyak subsidi  ;


Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat. Pelaku penyalahgunaan, seperti penimbunan atau pengoplosan, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar Pusiknas Bareskrim Polri. Selain itu, pelaku peniruan atau pemalsuan BBM juga dapat dikenai sanksi serupa. 

Sanksi Pidana:


Penjara: Maksimal 6 tahun. 


Denda: Maksimal Rp60 miliar Pusiknas Bareskrim Polri. 


Pasal yang Dilanggar:

Pasal 55 UU Migas: Untuk pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. 


Pasal 54 UU Migas: Untuk pelaku peniruan atau pemalsuan BBM. 


Bentuk Penyalahgunaan yang Dilarang:


Penimbunan: Menyimpan BBM bersubsidi secara ilegal untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. 


Pengoplosan: Mencampur BBM bersubsidi dengan jenis lain (misalnya, BBM non-subsidi). 


Pemalsuan: Memalsukan label atau spesifikasi BBM. 


Penyalahgunaan izin: Menggunakan izin niaga atau pengangkutan BBM untuk tujuan yang tidak sesuai peruntukan. 


Contoh Kasus :


Menggunakan minyak solar subsidi masyarakat untuk aktivitas industri atau pertambngan


Seorang pemilik SPBU yang terbukti menjual BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak atau menaikkan harga jual di atas ketentuan dapat dikenai sanksi. 


Seseorang yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken untuk dijual kembali juga dapat dianggap melanggar hukum. 


Pengusaha yang melakukan pengoplosan BBM subsidi dengan BBM jenis lain untuk mendapatkan keuntungan ilegal juga dapat dikenai sanksi. 


Penting untuk diingat:


BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang berhak dan diperuntukkan bagi konsumen tertentu, sesuai dengan ketentuan pemerintah. 


Penyalah gunaan BBM bersubsidi dapat merugikan negara dan masyarakat, serta mengganggu stabilitas penyediaan energi. 


Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya penyalah gunaan BBM bersubsidi. 


Nah dari poin-poin UUD diatas Jelas mereka telah melanggar hukum jika menggunakan minyak subsidi pada aktivitas pertambangan Galian C  yang mereka lakukan. Jika  aktivitas quari  / Galian C  ini di lakukan pembiaran oleh pemerintah dan juga aph  setempat kami yakin akan terjadi kerusakan alam  dan ekosistem, khususnya di wilayah Rokan hilir.


 2.  UUD pertambangan :


Dalam UUD pertambangan setiap aktivitas Galian C harus mendapat  kan izin,  Penambangan galian C ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU 3/2020 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, termasuk galian C, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 


Nah ini sudah jelas, kami Berharap Aph secepatnya melakukan investigasi tentang temuan kami ini , dan menindak tegas pemilik dan pelaku pertambangan Ilegal ini dengan tegas tanpa pandang bulu jika terbukti melanggar hukum. Dan jika ada  terbukti oknum Aph baik dari polres atau Polsek Rokan hilir  yang membackup galian C tersebut kami berharap dari pihak propam segera melakukan tindakan hukum sesuai prosedur  hukum ke militeran .


Kami berharap pihak aph jngan mengabaikan temuan kami ini Dan Benar-benar berani Menindak tegas, jika terbukti ada  pelanggaran  hukum di wilayah  mereka, jangan sampai Masyarakat berpikir Aph takut dan kehilangan kepercayaan terhadap aph di Rokan hilir. 

Tim

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Galian C Milik Toleh Di Rohil Tidak punya Izin, Tapi Bebas Beroperasi Tanpa Takut Hukum, APH Di Duga Tutup Mata

Terkini