ASAHAN – Ijabnews, com
Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara dari Barisan Muda Gibran Indonesia (DPW Baginda Sumut) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan (DPP LSM Gemmako Asahan Sumut) mengangkat suara keras terkait dugaan penyimpangan terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Asahan.
Menyampaikan pandangan bersama, Ketua DPW Baginda Sumut Muhammad Seto Lubis dan Ketua Umum DPP LSM Gemmako Asahan Sumut RI Dodi Antoni menegaskan bahwa praktik pembelian bahan kebutuhan program yang tidak melibatkan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal berpotensi memberikan dampak negatif bagi perekonomian daerah. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, ditemukan indikasi bahwa salah satu unit SPPG di Kabupaten Asahan melakukan pembelian kebutuhan program bukan dari wilayah Asahan, melainkan dari Kota Medan.
"Program SPPG seharusnya berperan sebagai pendorong perputaran ekonomi lokal. Jika proses pembelian dialihkan ke luar daerah, hal ini tidak hanya akan menghambat perkembangan UMKM lokal tetapi juga berpotensi memicu terjadinya inflasi di dalam daerah," jelas kedua pemimpin organisasi tersebut.
Selain itu, kedua organisasi juga menyampaikan kritik kepada beberapa pihak terkait, yaitu Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Asahan, Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Program Gizi, serta Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan. Menurut mereka, pihak-pihak tersebut wajib memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat mengenai upaya pengawasan yang dilakukan agar pelaksanaan program tidak menyimpang dari ketentuan yang tercantum dalam Juknis.
"Kami menghimbau agar Korwil BGN Asahan, Ketua Satgas, dan Ketua Komisi B DPRD Asahan tidak mengabaikan permasalahan ini. Jika terbukti benar terjadi pelanggaran terhadap Juknis, segera lakukan evaluasi mendalam dan penertiban yang tegas," tandas mereka.
Mereka juga menegaskan bahwa transparansi serta akuntabilitas dalam menjalankan program sangat krusial agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama oleh pelaku usaha kecil dan UMKM lokal. Hal ini menjadi semakin penting mengingat beberapa waktu lalu salah satu SPPG di kawasan Kisaran Barat pernah dikenai sanksi suspensi.
"Kami merasa heran mengapa hingga saat ini belum ada sanksi yang tegas bagi SPPG yang terbukti melanggar Juknis maupun peraturan internal BGN. Kami mendorong pihak terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan meningkatkan pengawasan agar program dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan kontribusi positif bagi ekonomi masyarakat Asahan," tambah mereka.
Selain permasalahan pembelian, berdasarkan informasi dari warga mengenai libur Menu Balita Gemilang (MBG) yang akan berlangsung mulai tanggal 16 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026, hingga saat ini belum terdapat laporan resmi yang diterbitkan oleh pihak manapun. Sebagai unsur kontrol sosial dan pengawas terhadap Program MBG yang digagas Presiden Prabowo Subianto, mereka secara resmi meminta agar instansi terkait segera mempublikasikan informasi tersebut untuk diketahui masyarakat luas di seluruh Indonesia.
"Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program ini dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, transparan, dan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat lokal," pungkas mereka.(Red)


