BELAWAN –ijabnews, com
Polsek Belawan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menyelesaikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan restoratif justice, yang mengedepankan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait lainnya.
Kegiatan berlangsung di ruang restoratif justice Mapolsek Belawan, Jalan Serma Hanafiah No. 1 Belawan, dimana AUDRELIA PUTRI PRAMESWARI PERDANA (23) dari Jalan Besi Ujung No.31 Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan (pihak II/terlapor) menyepakati perdamaian dengan MUHAMMAD ZAKARIA PASARIBU (27) dari Jalan Selebes Gg. Rukun No.3 Lingkungan 43 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan (pihak I/pelapor).
Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu Mangatur Sirait, S.H., M.H., yang mewakili Kapolsek Belawan AKP Ponijo, S.I.P, menjelaskan bahwa sebelum proses restoratif justice dilaksanakan, pihak pertama telah mengajukan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Berbasis Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021, kami mel. (HD)


