MEDAN – ijab news, con
Menanggapi aksi demonstrasi yang berlangsung di Kantor Pusat PTPN IV Regional 2, Jalan Soeprapto Medan pada Senin (06/04/2026), Wakil Ketua Umum DPN FKPPN, Ir. H. Sulaiman Lubis, menegaskan sikap organisasinya. Pihaknya menegaskan bahwa setiap pihak berhak menyuarakan aspirasi sesuai undang-undang, namun tidak boleh dengan cara mendiskreditkan atau menjelekkan organisasi pensiunan yang sah dan diakui sebagai mitra perusahaan, yaitu FKPPN dan P3RI.
"Sah-sah saja jika ada kelompok yang ingin melakukan unjuk rasa untuk memperjuangkan hak, itu dilindungi hukum. Namun, sangat tidak etis jika dalam prosesnya justru menyudutkan organisasi yang selama ini gencar berjuang dan berdialog dengan manajemen," ujar Sulaiman Lubis saat ditemui dalam acara Halal Bihalal di Stadion Kafe, Rabu (07/04/2026).
Klarifikasi Surat Edaran
Terkait beredarnya Surat Edaran (SE) FKPPN di media sosial, Sulaiman menjelaskan bahwa dokumen tersebut sebenarnya ditujukan khusus untuk internal anggota. SE tersebut berisi himbauan menjaga ketertiban dan informasi bahwa manajemen telah menyelesaikan 14 tahapan proses administrasi pembayaran kompensasi uang beras.
"Itu bukan rekayasa, melainkan hasil kesepakatan nyata antara FKPPN-P3RI dengan jajaran direksi. Mungkin karena antusiasme kawan-kawan yang sudah lama menunggu, akhirnya SE itu tersebar. Isinya murni informasi kemajuan proses, bukan janji palsu," jelasnya.
Pegang Tegas Kesepakatan Jogja
Merespons informasi yang beredar bahwa pembayaran akan dilakukan pada akhir Mei berdasarkan hasil dialog dengan peserta unras, Sulaiman Lubis menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada kesepakatan utama yang ditandatangani di LPP Yogyakarta.
"Kita pegang prinsip kesepakatan di Jogja: pembayaran dilakukan akhir April 2026. Itu disepakati langsung bersama Direktur SDM PTPN Group, Dir SDM PTPN I, dan Dir SDM PT SGN. Mereka yang memaparkan 14 tahapan itu dan menyatakan prosesnya selesai hingga Maret, sehingga April harusnya sudah cair," tegasnya dengan optimis.
Ia menambahkan, ketiadaan surat tertulis bukan berarti janji tidak ditepati. Seperti halnya pembayaran uang daging menjelang Idul Fitri lalu, meski tidak ada surat edaran resmi, manajemen tetap menyalurkannya. "Kami percaya manajemen tidak akan mengkhianati kesepakatan yang sudah diikat bersama stakeholder resmi," tambahnya.
Kritik Terhadap Manajemen Regional
Sulaiman Lubis tak menutupkan kekesalannya atas perbedaan informasi yang disampaikan Manajemen Regional 2. Menurutnya, adanya pernyataan yang menggeser jadwal ke Mei menunjukkan adanya ketidaksinkronan atau ketidakpatuhan terhadap keputusan pusat.
"Diduga kuat ada pihak di manajemen yang tidak sepaham dan tidak menghargai kesepakatan atas nama alasan tertentu, mungkin demi kepentingan posisi atau anggapan arus kas. Padahal, tahapan sudah clear. Ingat, kami juga bisa bertindak lebih jauh jika hak anggota kami dikompromikan. Jangan anggap rekom FKPPN," ucapnya memperingatkan.
Desak Segera Masuk RKAP
Di akhir keterangannya, Sulaiman Lubis menekankan agar hak uang beras ini segera dicairkan di bulan April 2026 ini juga, tidak boleh sampai bergeser ke Mei. Pihaknya akan terus mendesak agar anggaran ini segera dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Kami khawatir dengan isu peralihan manajemen ke Agrinas. Segala hak pensiunan seperti uang beras, jubelaris, penghargaan emas, hingga biaya pengepakan rumah harus tuntas dibayar sekarang. Jangan sampai nanti hilang atau dihapus seiring pergantian kebijakan dan manajemen baru," pungkasnya.(Bayi)


