terkini

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 120 Perkara yang Sudah Inkracht

Ijabnews
, Agustus 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T06:41:31Z

 


Asahan – ijabnews,com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini berlangsung di halaman gudang Kompos milik Dinas Lingkungan Hidup setempat.

 

Hadir menyaksikan pelaksanaan ini Kepala Kejari Asahan Mochamad Ismono SH.,MH beserta jajaran, perwakilan Kapolres Asahan, BNNK Asahan, Dinas Kesehatan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta sejumlah undangan lainnya.

 

Dalam keterangannya, Kajari menyatakan kegiatan ini adalah wujud pelaksanaan wewenang kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus bukti komitmen menjaga transparansi penegakan hukum.

 

Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 120 perkara—terdiri atas 119 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana khusus. Rinciannya meliputi 70 perkara narkotika, 22 perkara orang dan harta benda, 27 perkara ketertiban umum, serta 1 perkara pelanggaran cukai.

 

Dari kasus narkotika, dimusnahkan sabu seberat 3.116,68 gram, ekstasi 36,82 gram, dan ganja 435,15 gram. Selain itu turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain: alat vape, telepon genggam, senjata tajam, dompet, peralatan pemakaian narkotika, timbangan elektrik, uang palsu, alat pemanen, 60 jenis obat-obatan, 292 kemasan makanan olahan, 3 kemasan makanan beku, 29 kelompok produk makanan dan minuman, hingga 97 kotak obat.

 

Pemusnahan dilakukan dengan metode dibakar, dihancurkan, dan direbus menyesuaikan jenis barang bukti, agar sepenuhnya rusak dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

 

“Ini adalah agenda rutin kami terhadap barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat,” tegas Kajari.

 

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bukti sah pelaksanaan dan pertanggungjawaban hukum proses tersebut.

(Hadi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 120 Perkara yang Sudah Inkracht

Terkini