terkini

Diduga Kebal Hukum, Arena Judi Sabung Ayam di Lubuk Rotan Perbaungan Tetap Beroperasi, Warga Mulai Resah

Ijabnews
, Oktober 24, 2026 WIB Last Updated 2026-10-25T05:01:00Z


SERGAI — ijabnews.com

Praktik perjudian sabung ayam diduga masih berjalan leluasa di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Salah satu arena yang berada di Desa Lubuk Rotan, tepatnya di Dusun 3 Gang Buntu, Kecamatan Perbaungan, Sumatera Utara, terpantau masih aktif beroperasi dan kerap dikunjungi banyak orang.

 

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada Sabtu (24/10/2026), terlihat sekelompok warga berkumpul di sebuah tempat yang dikelilingi terpal berwarna biru. Kegiatan yang diduga merupakan arena judi sabung ayam itu berlangsung terang-benderang pada siang hari.

 

Warga sekitar yang berinisial ST (46) mengaku sangat resah dengan keberadaan tempat tersebut. Ia menyebut praktik itu sudah berlangsung cukup lama di lingkungannya.

 

"Judi sabung ayam di sini sudah lumayan lama berjalannya, Bang," ungkap ST saat ditemui di lokasi.

 

Warga juga menyampaikan kabar yang beredar di masyarakat terkait sosok yang diduga mengelola tempat tersebut.

 

"Katanya pengelolanya berinisial Assep. Konon dia merasa tidak takut pada pihak kepolisian. Dan sampai saat ini tempat itu seakan-akan tidak tersentuh hukum, sehingga ucapannya seolah terbukti benar," tutur ST menceritakan apa yang ia dengar dari lingkungan sekitar.

 

Keberadaan arena ini diklaim telah membawa dampak negatif bagi warga sekitar.

 

"Tentu saja kami merasa terganggu dan khawatir. Dampaknya sudah terasa, salah satunya keamanan lingkungan jadi tidak terjamin dan kasus pencurian di sekitar sini dikhawatirkan semakin meningkat," tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola yang dimaksud belum dapat dimintai keterangan. Tim jurnalis masih berupaya menindaklanjuti untuk mendapatkan tanggapan dari pihak terkait demi keberimbangan informasi.

 

Masyarakat pun berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas. Diperlukan perhatian serius dari Kapolres Serdang Bedagai AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. beserta jajarannya, maupun Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H., untuk segera menertibkan dan menindak tegas praktik yang melanggar hukum ini.

 

Perlu diingat, segala bentuk perjudian termasuk sabung ayam dilarang berdasarkan Pasal 303 KUHP. Jika benar adanya pernyataan yang meremehkan penegakan hukum, hal ini harus diteliti dan dibuktikan. Tujuannya agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga dan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.

 

Masyarakat diimbau tetap aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang ditemui melalui saluran resmi yang disediakan oleh pihak kepolisian.(tim) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Kebal Hukum, Arena Judi Sabung Ayam di Lubuk Rotan Perbaungan Tetap Beroperasi, Warga Mulai Resah

Terkini