NIAS SELATAN - IJBNEWS,COM
Laporan tertulis Masyarakat Tuhemberua Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan, Diduga Kadesnya memanipulasi data hingga fisik proyek fiktif dalam penggunaan Anggaran dana desa, dan sekaligus memohon kepada Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) melalui Inspektorat Nias Selatan untuk Audit dana desa maupun /ADD sejak tahun 2020 sampai tahun 2023 di desa Tuhemberua Rabu 03 /07 /2024.
Hal ini membuat Masyarakat Tuhemberua kecewa dengan sikap Kepala Desa ( Kades) Tuhemberu Fonaha Laia yang terkesan tidak peduli dalam penggunaan anggaran dana desa yang notabene hanya mengedepankan kepentingan nya serta arogan, namun masyarakat hanya bisa diam karena merasa suara mereka tidak akan di dengar oleh Kadesnya.
Fonaha Laia Selaku Kepala Desa dalam hal ini diduga hanya mencari keuntungan semata untuk memperkaya diri sendiri (korupsi) tanpa memikirkan asas serta manfaat dari pembangunan proyek dan penggunaan anggaran lainya yang menggunakan keuangan Negara melalui program Dana Desa tersebut.
Dalam hal ini masyarakat memohon kepada Pemerintah daerah melalui Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian (Tipikor ) untuk meninjau langsung proyek yang ada di Desa Tuhemberua Kecamatan Lolomatua untuk melihat dan mengevaluasi dugaan oknum Kepala Desa Tuhemberua yang mungkin saja, penggunaan anggaran tersebut sudah di curangi ataupun di korupsikan.
Masyarakat Tuhemberua memohon kepada pihak yang berwenang supaya dapat memanggil Kades Tuhemberua Fonaha Laia untuk di mintai keterangan dan pertanggung jawabannya dalam hal penyalahan gunaan wewenang dan kebijakan selaku Kepala Desa Tuhemberua.
Dari penuturan warga kepada Media IJABNEWS,COM Mengatakan Jika nanti Kades tersebut terbukti merugikan keuangan Negara, maka di harapkan penegak Hukum harus mengambil tindakan tegas bagi oknum tersebut, dan di harapkan ini berlaku untuk semua, tidak ada yang namanya kebal hukum. Hukum harus di tegakkan dan korupsi harus di hentikan ( harapnya).
Adapun pengaduan atau pelaporan indikasi penyelewengan dana desa oleh Kades Tuhemberua Fonaha Laia, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara mulai dari tahun 2020 hingga tahun 2023.
(1). Pada APBDES tahun 2020 telah dianggarkan pembangunan gedung balai desa, namun hingga kini belum selesai
(2).Pada APBDes tahun 2021, dianggarkan dana kegiatan badan usaha milik desa ( BUMDES) sebesar Rp50 juta, namun tidak terlaksana.
(3). Pada APBDES tahun 2022, dianggarkan dana kegiatan badan usaha milik desa ( BUMDES) sebesar Rp 50juta , namun tidak terlaksana.
Melalui per Kades, pembagian bantuan langsung tunai (BLT DD), tapi hanya 9 bulan di bayar kan kepada keluarga penerima manfaat ( KPM).
(4). Pada APBDES tahun 2023, pembagian bantuan langsung tunai (BLT) tapi hanya 9 bulan di bayar kan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Anggaran dana kegiatan posyandu, yakni pemberian makanan tambahan, ksl bumil,lansia, dan insentif kader Rp 41 juta tidak terlaksana.
(5). Kepala desa Fonaha Laia, tidak transparan dan profesional, melanggar amanat Undang undang tentang keterbukaan informasi publik Nomor 14 tahun 2008, dalam menjalankan kegiatan pembangunan sanitasi untuk tahun anggaran 2023 berbau Nepotisme.
Adapun kejanggalannya hanya pihak famili ( keluarganya)kepala desa yang dilibatkan dalam kegiatan pembangunan sanitasi yakni pembangunan Cuci mandi, kakus ataupun jamban.
Ironisnya ibarat mata rantai yang tak terpisahkan para pengurus/ panitia pembangunan sanitasi tersebut sangatlah fantastis dan janggal menurut hukum di negara ini disebabkan proyek tersebut mangkrak tidak kunjung selesai hingga sampai Saat ini
Adapun nama namanya yakni :
( A) Ketua: Faonasokhi Laia, beliau adalah paman kandung kepala desa.
(B) Sektretaris Felman Nduru, beliau adalah anak paman kandung kepala desa.
(C). Bendahara Tiberia Halawa, beliau adalah istri Kandung kepala desa Fonaha Laia.
Warga menambahkan, dalam pengelolaan ADD dan DD, Kades Fonaha Laia bersama bendahara desa Tuhemberua an Fanolo Laia, dalam setiap kegiatan selalu dilakukan pemotongan pajak yakni PPN dan PPh, namun sesuai pemantauan Kami sebagai masyarakat, tidak seluruhnya di setorkan kepada Negara, terlebih dalam rangka penetapan dokumen APBDES tahun 2024, Kepala desa tidak pernah melaksanakan musyawarah desa seperti pembentukan tim rencana kerja pemerintah desa ( RKPDes) hingga dengan penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDES,( tambahnya kesal).
Di duga perkiraan total kerugian
Masyarakat Tuhemberua, dalam pelaksanaan penggunaan ADD dan DD tersebut berkisaran ratusan juta rupiah.
Warga menambahkan kepada Media IJABNEWS.COM mengatakan, Kami warga masyarakat Tuhemberua Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan, mengharapkan dan memohon sudilah kiranya pihak terkait dapat membentuk tim audit untuk lebih efektif dan efisien, lebih mendetail tentang apa saja yang fatal dalam pengelolaan penggunaan baik anggaran Alokasi dana Desa ( ADD) Maupun Dana desa (DD) serta pembangunan lainnya yang di kelola oleh Kepala Desa Tuhemberua Fonaha Laia, sebabnya kami masyarakat cukup jeli dalam pengawasan baik dalam bentuk perbelanjaan aset desa maupun anggaran anggaran lainya seperti dana PKK, Anggaran Pendidikan anak Usia dini (PAUD) dan dana dana lainnya ( mengakhiri).
Awak Media ini juga berusaha menghubungi pemerintahan desa ( Kades) melalui nomor seluruhnya dan WhatsApp miliknya dengan chat sms untuk mengkonfirmasi tentang kebenaran informasi laporan masyarakatnya tersebut, namun hp selulernya dan WhatsApp kepala desa Tuhemberua tidak dapat dihubungi, hingga berita ini di terbitkan.
( TM).