terkini

Proyek Bronjong Way Kubu Langka Rp1,4 Miliar Diduga Langgar Ketentuan DAS dan Spesifikasi Kontrak

Ijabnews
, Februari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T09:04:16Z

 


Tanggamus – ijabnews, com

Pelaksanaan proyek penguatan tebing sungai (bronjong) di Way Kubu Langka, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik. 


Proyek senilai Rp1,4 miliar yang dikerjakan oleh (CV TAHTA VlNDRA  SENTOSA) di bawah wewenang Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung ini diduga melakukan serangkaian pelanggaran teknis dan administrasi.


Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (2/01/2026), ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta merusak ekosistem lingkungan sekitar.


Tim investigasi menemukan penggunaan alat berat jenis Hydraulic Breaker yang beroperasi langsung di tengah badan sungai. Alat tersebut digunakan untuk memecah batu sungai guna dijadikan material pengisi bronjong.


Aktivitas pengambilan material secara langsung di Daerah Aliran Sungai (DAS) dinilai melanggar regulasi lingkungan hidup. Selain merusak struktur alami sungai, pemecahan batu di lokasi menyebabkan pencemaran air dan berisiko mengubah pola aliran yang dapat memicu erosi di titik lain.


Selain persoalan teknis, proyek ini juga mengabaikan prinsip transparansi. Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. 


Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap proyek yang didanai oleh anggaran negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.


Kekhawatiran terbesar muncul terkait kualitas dan volume pekerjaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tenaga kerja di lapangan, terdapat perbedaan signifikan antara rencana kerja dengan realisasi fisik:

• Volume Panjang: Pekerjaan diduga hanya mencapai 780 meter, dari target seharusnya 908 meter.

• Struktur Bangunan: Konstruksi bronjong terpantau hanya dikerjakan satu lapis, padahal spesifikasi teknis mensyaratkan dua lapis untuk menjamin kekuatan dinding penahan.

• Kualitas Material: Penggunaan batu dengan ukuran kecil dan tidak seragam dinilai tidak memenuhi standar teknis, sehingga konstruksi rentan jebol saat menghadapi debit banjir tinggi.


"Pengerjaan ini hanya satu lapis dan panjangnya tidak sesuai instruksi awal. Kami bekerja berdasarkan perintah atasan (Pak Eko)," ujar salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Menanggapi temuan tersebut, berbagai pihak mendesak Dinas PSDA dan instansi pengawas terkait untuk segera melakukan audit lapangan. 


Jika terbukti terjadi kekurangan volume dan pelanggaran spesifikasi, pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Upaya konfirmasi kepada pihak CV Tahta Vindra Sentosa dan Dinas PSDA Provinsi Lampung masih terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai temuan-temuan di lapangan tersebut tutupnya .(ZL)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek Bronjong Way Kubu Langka Rp1,4 Miliar Diduga Langgar Ketentuan DAS dan Spesifikasi Kontrak

Terkini