Medan - ijabnews, com
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah yang menyeret PT Safira Makkah Madina Wisata (Al Saf Tour) memasuki babak baru. Pihak manajemen travel kini terkesan tidak kooperatif setelah mangkir dari panggilan kepolisian dan mengabaikan usaha konfirmasi media terkait tuntutan pengembalian dana (refund) jemaah.
Berdasarkan data yang dihimpun, tiga jemaah asal Kabupaten Asahan, yakni Yudha A, Lisnawati Umar S, dan Yiyi Linanda, menuntut pengembalian dana sebesar Rp71.500.000 setelah jadwal keberangkatan mereka ditunda berulang kali sejak April 2025. Meski redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi, pihak Al Shaf Tour tetap bungkam hingga batas waktu yang ditentukan.
Ketidakterbukaan manajemen travel ini juga terungkap dalam proses hukum. Merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/498/XII/Res.1.11./2025/Reskrim tertanggal 22 Desember 2025, penyidik Polsek Medan Area menyatakan telah memanggil staf PT Safira sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Penyidik telah mengundang salah satu Staff PT. Safira Makkah Madina Wisata sebanyak 2 kali untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir," bunyi keterangan dalam dokumen SP2HP tersebut. Upaya penyidik meminta bantuan pimpinan perusahaan untuk menghadirkan saksi pun hingga kini nihil hasil.
Ironisnya, di tengah pengabaian terhadap panggilan polisi, pihak travel justru mengirimkan surat Nomor: 016/ALSHAF/I/2026 kepada jemaah pada 8 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, manajemen berdalih gagal memberangkatkan jemaah pada Desember 2025 karena lonjakan harga akomodasi di Arab Saudi hingga tiga kali lipat.
Para korban menilai alasan tersebut sebagai upaya penguluran waktu. "Kami meminta penyidik melakukan upaya paksa terhadap pimpinan travel. Jangan biarkan jemaah dipermainkan dengan surat permohonan maaf tanpa pengembalian uang," tegas Yudha.
Menanggapi kelambatan penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak 25 Agustus 2025 ini, Kapolsek Medan Area memberikan sinyal adanya tindakan tegas. Pada Rabu (28/1/2026), kepolisian mengonfirmasi sedang melakukan gelar perkara atas laporan nomor LP/B/582/IX/2025/SPKT/Polsek Medan Area.
"Dari hasil gelar hari ini, kita tindak lanjuti. Kita laksanakan sesuai aturan dan komitmen," ujar Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, para korban masih menanti realisasi janji kepolisian untuk menuntaskan perkara yang telah berjalan selama lima bulan tersebut demi mendapatkan kembali hak-hak mereka.(AS)


