Medan - ijabnews, com
Kekecewaan mendalam dialami oleh tiga calon jemaah umrah asal Kabupaten Asahan, yakni Yudha A, Lisnawati Umar S, dan Yiyi Linanda. Setelah berkali-kali gagal berangkat dan tidak mendapatkan kepastian pengembalian dana, mereka akhirnya resmi melaporkan pengelola jasa perjalanan PT Safira Makkah Madina Wisata atau Al Saf Tour ke pihak kepolisian.
Masalah ini bermula ketika jadwal keberangkatan yang seharusnya dilakukan pada 12 April 2025 dibatalkan secara sepihak oleh agen perjalanan dengan alasan kendala visa.
Meski pihak travel mencoba menawarkan jadwal baru pada Agustus 2025 dengan iming-iming kompensasi berupa uang saku dan fasilitas maskapai Garuda Indonesia, para jemaah dengan tegas menolak tawaran tersebut.
Keputusan para jemaah untuk meminta pengembalian dana penuh didasari oleh habisnya masa cuti kerja yang telah mereka gunakan untuk jadwal semula.
Namun, permohonan pengembalian dana tersebut seolah diabaikan karena pihak agen tetap mengirimkan surat persiapan keberangkatan pada Juli 2025 tanpa menggubris keinginan jemaah untuk batal.
Situasi semakin tidak menemui titik terang saat memasuki Januari 2026, di mana pihak Al Saf Tour kembali mengeluarkan surat permohonan maaf atas kegagalan keberangkatan bulan Desember 2025.
Kali ini, alasan yang disampaikan adalah adanya lonjakan biaya akomodasi yang mencapai tiga kali lipat secara mendadak.
Merasa terus dipermainkan, Yudha A akhirnya menempuh jalur hukum ke Polsek Medan Area dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/582/VIII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA, total kerugian materiil yang diderita para korban mencapai Rp71.500.000 untuk tiga paket perjalanan.
Hingga laporan ini disusun, pihak PT Safira Makkah Madina Wisata belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait laporan polisi tersebut.(HD)


