Asahan – ijabnews,com
Setelah tiga kali menjadi sorotan karena aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Asahan yang terlihat sepi (diduga tidak ada anggota dewan hadir selama acara tersebut), dua organisasi yakni DPP LSM GEMMAKO dan DPP PERMASI ASAHAN mengajukan permohonan untuk menggelar Rapat Dengan Pimpinan (RDP) kepada Ketua DPRD Asahan sekitar sebulan yang lalu.
Rapat yang dijadwalkan secara resmi melalui surat pada pukul 09.00 WIB hari Senin, 10 Maret 2026 di Ruang Komisi B DPRD Kabupaten Asahan baru dapat dimulai pada pukul 10.16 WIB. Menurut pihak GEMMAKO, mulai dari proses pengajuan hingga pelaksanaan rapat, pihak terkait kurang menunjukkan kerja sama dan profesionalisme.
"Seolah-olah menjadi acara yang tidak bermanfaat, seperti menyaksikan tayangan televisi biasa. Kami menyaksikan bahwa Korwil SPPG Kabupaten Asahan hanya menyampaikan informasi kepada anggota Komisi B, padahal mereka telah melakukan RDP serupa pada bulan Januari kemarin," ungkap Dodi Antoni, Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN saat diwawancarai pada hari Rabu (11/03/2026).
Dalam RDP tersebut, GEMMAKO bersama PERMASI mengangkat berbagai isu penting, di antaranya mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang telah beroperasi lebih dari 30 hari, Surat Hasil Laboratorium Sarana (SHLS), bukti pendaftaran dari Dinas Kesehatan (Dinkes), alokasi anggaran untuk Program Makanan Bergizi (MBG), serta temuan kasus makanan yang tidak layak konsumsi seperti pisang yang sudah busuk.
Hal yang lebih menarik perhatian adalah keterangan dari Korwil SPPG Kabupaten Asahan, Adi, yang menyampaikan bahwa selama pelaksanaan MBG di bulan puasa, program tersebut dirangkum menjadi tiga hari pemberian secara langsung berdasarkan instruksi Bupati Asahan. Menurut Dodi, menu yang disiapkan mencakup 3 buah telur, 3 buah tahu, 10 buah kurma, 3 buah roti, dan 3 bungkus susu milk untuk tiga hari pada awal bulan puasa.
Dodi menjelaskan bahwa pelaksanaan RDP oleh Komisi B DPRD Kabupaten Asahan dinilai tidak menghasilkan manfaat apa pun. Hal ini dikarenakan salah satu anggota Komisi B dengan inisial DS menuduh Ketua GEMMAKO melakukan pelanggaran, meskipun tidak terdapat bukti atau dugaan yang kuat. Sentimen tersebut diduga berkaitan dengan video yang viral yang menunjukkan kantor DPRD Kabupaten Asahan sepi tanpa kehadiran 45 anggota dewan pada jam kerja, yang telah dilihat oleh puluhan bahkan ratusan ribu orang. Akhirnya, Dodi Antoni keluar dari ruangan rapat sebelum acara selesai.
(Red)


