MEDAN – ijabnews.com
Dalam rangka memperoleh dukungan pengawasan serta pendampingan hukum untuk rangkaian program rehabilitasi wilayah terdampak bencana di Sumatera Utara, Menteri Pekerjaan Umum RI Doddy Hanggodo melakukan kunjungan dan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar SH MHum di Kantor Kejati Sumut, Senin (9/3/2026) pada sore hari.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Kajati Sumut di lantai II gedung yang berlokasi di Jalan Jenderal A.H. Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kota Medan.
Rapat koordinasi ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum daerah, sekaligus menunjukkan kedekatan kerja sama antara institusi Kejaksaan RI dengan seluruh komponen Kementerian Pekerjaan Umum, baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk Kejati Sumut.
Menteri PU Doddy Hanggodo menyampaikan apresiasi mendalam terkait kerja sama yang telah terjalin selama ini. Ia mengungkapkan harapan akan dukungan penuh dari Kejati Sumut dalam mengawal implementasi program rehabilitasi kawasan terdampak bencana di Sumut.
"Kita semua menyadari bahwa Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu mengalami dampak dari peristiwa bencana alam. Untuk itu, diperlukan kolaborasi erat antar lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal serta mendukung pembangunan ulang sarana dan prasarana, agar program yang digulirkan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," ujar Menteri PU.
Menanggapi hal tersebut, Harli Siregar menjelaskan secara rinci mekanisme dukungan yang dapat diberikan oleh Kejaksaan kepada lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, dalam rangka pemulihan pasca bencana.
Menurut Kajati Sumut, selain menjalankan fungsi utama dalam penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki wewenang dan tanggung jawab di bidang hukum perdata serta tata usaha negara. Melalui kewenangan khusus yang diamanatkan, Kejaksaan berhak bertindak baik di dalam maupun luar lingkup pengadilan untuk dan atas nama negara serta pemerintah.
Selain itu, dari aspek intelijen sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang tentang Kejaksaan, institusi ini memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif serta menjamin keamanan pelaksanaan pembangunan, sekaligus melakukan upaya pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Dasar ini menjadi landasan penguatan pelaksanaan wewenang Kejaksaan dalam mengamankan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun pembangunan strategis daerah (PSD) di wilayah Sumut,” jelas Harli.
Pada kesempatan yang sama, Kajati Sumut juga menyampaikan apresiasi atas kedatangan Menteri PU ke Kejati Sumatera Utara.(HD)


