Asahan – ijabnews,com
Kepolisian Resor Asahan telah memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebar di kalangan masyarakat mengenai dugaan pelepasan terhadap seseorang yang diduga sebagai gembong narkoba. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sesuai dengan fakta dan penanganan kasus telah dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 2 Februari 2026 sekitar jam 16.00 WIB oleh anggota Polsek Pulau Raja. Dalam operasi tersebut, sebanyak 6 orang laki-laki berhasil ditemukan dan diamankan, dengan identitas awal masing-masing adalah J.R.T.S (dikenal juga sebagai R), H.P, S.S, A.F, R.S.P, dan M.A.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita beberapa barang yang dijadikan bukti proses hukum, antara lain satu plastik klip berukuran sedang yang berisi zat narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 0,14 gram dan netto 0,02 gram, satu wadah kaca pirex yang diduga mengandung sisa sabu dengan berat brutto 1,53 gram, serta satu dompet berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan tahap awal, ditemukan bahwa barang bukti narkotika berada di bawah penguasaan salah satu yang diamankan, yaitu J.R.T.S alias R, dan diduga digunakan untuk keperluan konsumsi pribadi. Sedangkan kelima orang lainnya tidak menunjukkan adanya hubungan langsung dengan kepemilikan maupun distribusi zat tersebut.
Setelah itu, seluruh enam orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam, termasuk melakukan tes urine dengan menggunakan alat bantu test kit.
Hasil tes menunjukkan bahwa keenam individu tersebut memiliki kadar Methamphetamine dalam tubuhnya. Setelah melalui proses gelar perkara, diputuskan bahwa mereka termasuk dalam kategori penyalahguna narkotika, sehingga sesuai dengan peraturan yang ada, mereka diarahkan untuk mengikuti program rehabilitasi.
Saat ini, seluruh enam orang telah memasuki tahap rehabilitasi di salah satu fasilitas panti rehabilitasi yang berada di wilayah Kabupaten Asahan.
Polres Asahan menegaskan kembali bahwa tidak ada praktik "tangkap lepas" seperti yang beredar di masyarakat. Penanganan kasus ini dilakukan dengan penuh profesionalisme melalui jalur hukum yang berlaku, dengan memberikan perhatian khusus pada pendekatan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika.(HD)


