terkini

Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Aek Ledong

Ijabnews
, Maret 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T11:25:13Z

 


 Asahan – ijabnews, com

Divisi Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus perdagangan narkotika dalam wilayah hukumnya. Seorang warga pria berinisial S (usia 46 tahun) berhasil ditangkap oleh petugas karena dicurigai terlibat dalam peredaran zat terlarang jenis sabu di Dusun I Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, pada hari Rabu (3/4/2026).

 

Kegagalan operasi tersebut dimulai setelah petugas menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 05.00 WIB mengenai adanya aktivitas yang dicurigai sebagai transaksi narkotika di sebuah hunian di lokasi tersebut. Sebagai tindak lanjut atas informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba segera melakukan peninjauan lokasi serta pemantauan yang cermat.

 

Setibanya di lokasi, personel melihat sosok seorang pria di dalam rumah yang menjadi objek pantauan. Petugas kemudian melakukan penahanan terhadap orang tersebut dan mengundang Kepala Dusun setempat untuk menjadi saksi selama proses pencarian dan penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut.

 

Dalam proses penggeledahan, tim menemukan sebanyak 11 bungkusan plastik klip yang berisi zat yang diperkirakan sebagai sabu, yang disimpan secara tersembunyi di bagian dinding kayu kamar hunian pelaku.

 

Selama pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga menyatakan bahwa mendapatkan zat terlarang tersebut dari seseorang yang biasa disebut dengan nama panggilan "Black", yang biasanya bertemu dengannya di tempat umum sepanjang jalan. Namun, tersangka tidak dapat memberikan informasi mengenai alamat tempat tinggal orang tersebut.

 

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas antara lain 6 plastik klip berukuran sedang dengan total berat brutto 1,94 gram, 5 plastik klip kecil dengan berat brutto 0,72 gram, satu alat komunikasi berupa handphone, serta uang tunai senilai Rp250.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika.

 

Setelah itu, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke markas Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani tahapan penyidikan yang lebih mendalam.

 

Polres Asahan mengajak masyarakat untuk tetap aktif berpartisipasi dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya indikasi peredaran narkotika di sekitar lingkungan tempat tinggal, guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban bagi seluruh masyarakat.(HD) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Aek Ledong

Terkini

Topik Populer