TANGGAMUS, LAMPUNG- Ijabnews,com
Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, menghadapi sorotan terkait dugaan persoalan kualitas material konstruksi pada sejumlah pekerjaan irigasi.
Sorotan tersebut disampaikan Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN DPK Kabupaten Tanggamus. Lembaga tersebut meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan teknis dan administratif guna memastikan pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran negara memenuhi standar mutu, ketentuan pengadaan, serta tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat petani.
Persoalan yang muncul tidak semata-mata berkaitan dengan tampilan fisik bangunan. Lebih jauh, kualitas material merupakan salah satu aspek fundamental dalam menjamin keberlanjutan fungsi infrastruktur irigasi. Ketidaksesuaian material, apabila terbukti melalui pemeriksaan teknis, berpotensi memengaruhi usia layanan bangunan, efisiensi distribusi air, serta manfaat program bagi kelompok penerima.
### **Material Batako Menjadi Titik Kritis Pengawasan**
Ketua LPAKN RI PROJAMIN DPK Kabupaten Tanggamus, Helmi, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dugaan persoalan pada pekerjaan irigasi di sejumlah pekon di Kecamatan Cukuh Balak, termasuk Pekon Gedung dan Pekon Sukaraja.
“Seperti yang kami temukan di beberapa pekon di Kecamatan Cukuh Balak, seperti Pekon Gedung dan Pekon Sukaraja,” ujar Helmi, Rabu (16/9/2026).
Menurut Helmi, kondisi batako yang digunakan pada bagian saluran irigasi menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan. Ia menilai material tersebut tampak rapuh berdasarkan pengamatan lapangan dan dokumentasi yang dimilikinya.
“Ini uang masyarakat, lho. Kegunaannya untuk saluran air masyarakat, bukan untuk oknum meraup keuntungan berlebihan. Kalau materialnya saja seperti ini, rapuh, bagaimana bangunan ini bisa bertahan dan memberikan dampak baik kepada masyarakat?” tegasnya.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap kualitas pekerjaan yang dibiayai negara. Namun, penilaian visual terhadap material belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi teknis atau penyimpangan anggaran.
Untuk memperoleh kepastian objektif, diperlukan pemeriksaan terhadap mutu material, metode pelaksanaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban pekerjaan.
### **Bukan Sekadar Persoalan Fisik, Akuntabilitas Anggaran Perlu Diuji**
Program P3-TGAI pada hakikatnya diarahkan untuk mendukung peningkatan fungsi jaringan irigasi melalui partisipasi masyarakat petani. Oleh karena itu, efektivitas program tidak cukup diukur dari terserapnya anggaran atau selesainya pekerjaan secara administratif.
Aspek yang tidak kalah penting adalah apakah infrastruktur yang dibangun mampu berfungsi secara optimal, memiliki ketahanan yang memadai, dan memberikan manfaat nyata bagi penerima program.
Dalam konteks tersebut, dugaan penggunaan material yang dinilai kurang layak perlu ditempatkan sebagai objek pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan mengenai adanya penyimpangan.
LPAKN RI PROJAMIN menilai transparansi dan pengawasan menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya kesenjangan antara tujuan kebijakan pemerintah dan realitas pelaksanaan di lapangan.
“Tidak menutup kemungkinan dugaan penyimpangan ini akan segera kita laporkan kepada aparat penegak hukum,” ungkap Helmi.
Rencana pelaporan tersebut, apabila direalisasikan, diharapkan disertai bukti pendukung yang dapat diverifikasi sehingga proses penanganan dapat berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
### **Proyek Irigasi Way Sukaraja: Rp195 Juta Perlu Dipertanggungjawabkan Secara Terukur**
Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan adalah kegiatan Peningkatan Daerah Irigasi Way Sukaraja di Pekon Sukaraja, Kecamatan Cukuh Balak.
Berdasarkan informasi yang disampaikan LPAKN RI PROJAMIN, rincian pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut:
Uraian Keterangan... •Jenis pekerjaan :Peningkatan Daerah Irigasi Way Sukaraja
Lokasi : Pekon Sukaraja, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus
Pelaksana: Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)
Nilai anggaran : Rp195.000.000
Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026 Instansi terkait :Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Data tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi kegiatan dan keterangan instansi berwenang.
Dengan nilai anggaran sekitar Rp195 juta, masyarakat memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar berapa besar anggaran yang telah dialokasikan, melainkan apakah setiap rupiah yang dibelanjakan telah dikonversi menjadi infrastruktur yang memenuhi standar teknis dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.
### **Perbandingan Antarpekon Memerlukan Pembuktian Teknis**
Helmi juga menyebut bahwa sejumlah pekon lain di Kecamatan Cukuh Balak menerima program serupa dengan kondisi pekerjaan yang menurut penilaiannya lebih baik.
“Di Cukuh Balak banyak yang mendapatkan program ini. Alhamdulillah, semuanya bagus, tetapi tidak di Pekon Gedung dan Sukaraja. Materialnya sangat rapuh sekali. Kita bisa saksikan sendiri videonya,” kata Helmi sembari memperlihatkan rekaman pekerjaan melalui telepon selulernya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya persepsi mengenai perbedaan kualitas pekerjaan antarlokasi. Namun, perbandingan mutu konstruksi tidak dapat semata-mata didasarkan pada pengamatan visual atau rekaman video.
Diperlukan parameter yang terukur, antara lain kesesuaian material dengan spesifikasi, mutu pasangan konstruksi, kualitas pengerjaan, kondisi lingkungan, dan hasil pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan atau kompetensi.
Dengan demikian, evaluasi dapat menghasilkan kesimpulan yang objektif serta menjadi dasar perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
### **LPAKN RI PROJAMIN Mendorong Pemeriksaan Terbuka dan Koreksi Jika Ditemukan Kekurangan**
LPAKN RI PROJAMIN DPK Kabupaten Tanggamus meminta instansi teknis terkait memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan tersebut.
Pemeriksaan yang diperlukan mencakup setidaknya:
1. **Verifikasi administratif**, meliputi dokumen perencanaan, anggaran, pelaksana, serta pertanggungjawaban kegiatan.
2. **Pemeriksaan teknis**, meliputi kesesuaian material, metode pelaksanaan, dan mutu hasil pekerjaan terhadap persyaratan yang berlaku.
3. **Evaluasi fungsi bangunan**, guna mengetahui apakah saluran irigasi dapat mendukung kebutuhan air masyarakat petani secara optimal.
4. **Tindak lanjut korektif**, apabila ditemukan ketidaksesuaian yang dapat dibuktikan melalui pemeriksaan.
Langkah tersebut penting agar pengawasan tidak berhenti pada kritik, melainkan menghasilkan perbaikan konkret terhadap kualitas infrastruktur publik.
### **Klarifikasi Pelaksana dan Instansi Teknis Dinantikan**
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari pihak P3A pelaksana pekerjaan, pemerintah Pekon Gedung maupun Pekon Sukaraja, serta instansi teknis Kementerian Pekerjaan Umum mengenai dugaan persoalan kualitas material yang disampaikan LPAKN RI PROJAMIN.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut penting untuk menjelaskan spesifikasi material yang dipersyaratkan, mekanisme pengawasan, tahapan pelaksanaan, serta langkah yang akan ditempuh apabila terdapat pekerjaan yang memerlukan perbaikan.
Publik berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai kualitas pembangunan yang dibiayai anggaran negara. Pada saat yang sama, setiap pihak yang menjadi sorotan berhak memberikan penjelasan dan memperoleh proses pemeriksaan yang objektif.
**P3-TGAI Way Sukaraja kini berada dalam ruang evaluasi publik. Tantangannya bukan sekadar menjawab kritik mengenai kondisi material, melainkan memastikan bahwa standar teknis, akuntabilitas anggaran, dan manfaat irigasi bagi masyarakat benar-benar menjadi tolok ukur utama pelaksanaan program.**
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tiem)




