ASAHAN, ijabnews,com
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor UP A/ 73/ 1/ 2026/ SPKT SATRESNARKOBA/ POLRES ASAHAN POLDA SUMUT, pada tanggal 27 Februari 2026.Sat Res Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan vape liquid.
Bertempat di Aula Wira Satya Lt II, Polres Asahan, pada Selasa, (03/03/2026) Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H S.I.K, M.H, didampingi Plt Kaban Kesbangpol Rahman Hakim AP, Kepala BNN Asahan, mewakili Kajari Asahan, Kasat Res Narkoba AKP Mulyoto, SH., M.H. Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli D Damanik dalam keterangan persnya mengatakan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lingkar, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, (27/02/2026) sekira pukul 14.00 WIB, dan sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun para tersangka yang di amankan:
1. Amaluddin Firdaus Panjaitan alias Nemo, alias N (34), Islam, Wiraswasta, alamat Jalan Jamin Ginting, Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balal, Provinsi Sumatera Utara, yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
2. Darma Rusdiansyah alias Darma (24), Islam, Wiraswasta, alamat Jalan Gel Pamali, Lingkungan IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
3. Faiz Hamid alias Pais (23), Islam, Wiraswasta, alamat Jalan Murai 2 Nomor 112, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Dalam keterangan pers nya Kapolres mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan 10 bungkus teh Cina warna hijau merk GUAR YUN WANG berisi narkotika jenis sabu seberat 10 Kg dan 891 (delapan ratus sembilan puluh satu) buah cartridge vape merk 7 eleven berisi cairan diduga etomidate, 1 (satu) unit mobil brio warma merah nopol BK 1371 VQA, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda ADV warna ungu tanpa nopol, 5 (lima) unit Handphone, 1 (satu) buah karung warna biru, dan 1 (satu) buah karung warna putih.
Masih menurut Revi, kronologis penangkapan yang mana pada hari Jumat, (27/02/2026), sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki jaringan peredaran gelap Narkotika yang berinisial DR alias D dan FH alias P, saat ditangkap tersangka sedang berada diatas 1 (satu) unit sepeda motor merk honda ADV warna ungu tanpa nopol, dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan 10 (sepuluh) bungkus teh Cina warna hijau merk GUAR YUN WANG berisi narkotika sabu brutto 10.000 gram yang berada di dalam jok dan 891 buah cartridge vape merk 7 eleven berisi cairan diduga etomidate berada diatas tangki minyak sepeda motor yang dikendarai oleh FH Alias P.
Pada penangkapan, tersangka mengaku diperintahkan oleh AFP alias N untuk diserahkan kepada AFP alias N.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Poires Asahan melakukan pengejaran terhadap AFP alias N. Lalu, sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap AFP alias N yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara yang sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil brio warna merah nopol BK 1371 VQA.
Dengan demikian para tersangka diancam Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 Tahun.(HD)


