Tanggamus-Lampung- ijabnews, com
Pelaksanaan proyek pembangunan jalan lapis penetrasi (Lapen) di Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, memicu polemik. Jumat (30/01/2026).
Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Perwakilan Tanggamus secara tegas menyoroti proyek tersebut yang dinilai tidak transparan dan menabrak aturan pemberdayaan masyarakat.
Sekretaris LPAKN RI Tanggamus, (M.Rozali,) mengungkapkan adanya keganjilan yang mencolok terkait sumber pendanaan. Berdasarkan keterangan Pendamping Desa (PD) di lokasi, proyek tersebut diklaim sebagai program pekon yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, namun baru dikerjakan pada tahun 2026.
"Ini sangat ganjil. Bagaimana mungkin anggaran tahun 2025 baru direalisasikan pada tahun 2026? Secara administrasi dan mekanisme penggunaan anggaran negara, hal ini patut dipertanyakan," tegas Rozali dengan nada heran.
Selain masalah administrasi tahun anggaran, ketiadaan papan informasi proyek di lokasi menjadi sasaran kritik pedas. Rozali menyebut proyek ini seolah-olah sengaja disembunyikan dari pengawasan publik.
- Tanpa papan informasi: Masyarakat tidak mengetahui volume, nilai kontrak, maupun durasi pengerjaan.
- Kebingungan Publik: Awalnya warga menduga ini adalah proyek Kabupaten, namun diklaim sebagai proyek desa.
- Pelanggaran UU KIP: Ketiadaan papan nama melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
"Sudah seperti proyek siluman. Tanpa papan informasi, wajar jika masyarakat bingung dan bertanya-tanya. Di mana letak transparansinya?" ujarnya.
Tak hanya soal teknis anggaran, LPAKN RI juga mengecam keras pengabaian asas pemberdayaan masyarakat. Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) justru menggunakan tenaga kerja dan material dari luar pekon.
"Ini kegiatan swakelola, tapi mengapa masyarakat setempat tidak dilibatkan? Mulai dari pekerja hingga material semuanya didatangkan dari luar. Ini jelas mencederai semangat pembangunan desa yang seharusnya mensejahterakan warga lokal," tambah Rozali.
Menyikapi temuan ini, LPAKN RI Tanggamus menyatakan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, lembaga ini akan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada kerugian negara atau penyimpangan prosedur.
"Kami akan telusuri lebih dalam. Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme dan harus tepat sasaran. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, kami akan dorong ke ranah hukum," tutupnya. (ZaLi)


