terkini

Satnarkoba Polres Asahan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Seberat 5,6 Kg Sabu

Ijabnews
, Agustus 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-20T09:18:12Z

 


ASAHAN-IJABNEWS,COM

Polres Asahan melakukan pemusnahaan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5,6 kilogram dengan cara merebus barang haram tersebut, yang digelar di Ruangan Satuan Narkoba Polres Asahan, Selasa (20/08/2024).


Menurut Kabag Ops, Kompol Sastrawan Tarigan, Pemusnahaan barang bukti tersebut merupakan 2 kasus dengan 3 tersangka. Yakni kasus pertama , tersangka Iwan (39) warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai , berperan sebagai pembawa narkotika dari Malyasia dan Nissa (20) warga Desa Sei Apung Kabupaten Asahan penerima narkotika dari tesangka Iwan. Sedangkan kasus kedua, Burhan (45) warga Kabupaten Deli Serdang sebagai penjual Narkotika.


“Mereka tentunya dikenakan UU Narkotika, ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dan kami akan terus bekerja keras mengungkapkan peredaran gelap narkotika di Asahan,” ungkap Kapolres Asahan diwakili Kabag Ops, Kompol Sastrawan Tarigan didampingi Kasat Narkoba, AKP Dolli Silaban.


Juga dijelaskan oleh Kompol Sastrawan Tarigan jika barang bukti tersebut  dibungkus palstik teh cina warna hijau dengan netto 4.841 gram dan 6 palstik klip dengan netto 526,34 gram. “Kasus narkotika ini meruapakan ungkapan bulan Juni 2024,” pungkasnya.


Termonitor wartawan, sebelum dimusnahkan barang bukti terlebih dahulu di tes keasliannya oleh pihak Labfor Poldasu dan disaksikan oleh pihak PN Kisaran, Kejaksaan dan pengacara. (HD).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satnarkoba Polres Asahan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Seberat 5,6 Kg Sabu

Terkini