MANDAILING NATAL – ijabnews, com
Seorang pejabat desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tingkat Kabupaten Mandailing Natal, kini terjerat dugaan keterlibatan dalam jual beli emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Kejadian ini terekam langsung oleh awak media saat mendatangi lokasi wadah pengolahan emas yang beroperasi tanpa dokumen resmi di kawasan Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, pada Senin (20/7/2026).
Berdasarkan pengamatan di lokasi, pria yang dimaksud tiba dengan mobil bernomor polisi B 1069 T JJ didampingi dua orang lainnya. Sesampainya di tempat, ia menyerahkan tiga keping emas kepada salah satu pekerja yang mengelola sarana pengolahan emas ilegal itu. Pekerja tersebut lantas menimbang emas tersebut dan mencatat hasil transaksinya di selembar kertas terpisah. Dari catatan yang terlihat, nilai keseluruhan emas yang diserahkan mencapai lebih dari Rp300 juta, yang kemudian diserahkan kembali kepada Miswar – nama yang dikenal sebagai kepala desa sekaligus pemimpin Apdesi Mandailing Natal tersebut.
Ketika awak media berusaha menanyakan asal muasal emas yang diperjualbelikan, pria yang menyebut dirinya Miswar justru memberikan penjelasan yang membingungkan dan berusaha menutupi identitas aslinya.
“Saya hanya warga Desa Sabajior yang disuruh mengantar barang ini. Tentang siapa pemilik aslinya, saya tidak tahu apa-apa,” ucapnya singkat saat diwawancarai.
Penjelasan yang terasa tidak wajar itu justru semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas yang tidak patut dilakukan oleh oknum tersebut. Atas temuan ini, awak media segera melaporkannya ke Humas Polres Mandailing Natal yang diwakili Bripka Roy Manurung.
“Kami ucapkan terima kasih atas informasinya, pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan ini,” kata Roy secara ringkas.
Ancaman Hukum yang Menanti
Perlu diketahui, keterlibatan aparat pemerintahan desa dalam aktivitas penambangan maupun perdagangan hasil tambang ilegal merupakan pelanggaran berat yang diancam hukuman tegas sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sesuai Pasal 161 UU Minerba, setiap pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, hingga menjual hasil tambang yang tidak memiliki dasar izin sah, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda mencapai maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, Pasal 158 dalam aturan yang sama mengatur sanksi setara bagi siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin, maupun mereka yang memfasilitasi atau melindungi aktivitas semacam itu.
Apabila nantinya terbukti oknum tersebut memanfaatkan wewenang jabatannya atau anggaran desa untuk mendukung kegiatan tersebut, ia juga dapat disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Hadi)


