(*Hermawansyah*) meminta agar aparat penegak hukum Polres Tanggamus.Segera proses terkait dugaan pengancaman Tiga Jurnalis di Limau Tanggamus.
Limau Tanggamus .ijabnews.com.
Ketua.DPD.PROJAMIN. Lampung Indonesia. hermawnyah desak aparat Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus, Polda Lampung.agar propesional mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Juga iya menilai penanganan perkara secara transparan dan jugapenting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya aksi intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, Selasa (22/09/2026).
(HL)Yang mendapatkan ancaman oleh (PA) inisial .menyebut saat menjalankan giat sosial juga selaku
kontrol sosial sempat cekcok mulut dengan.(PA)selaku pengawas proyek padahari yang Juga melontar dengan bahasa ancaman,hal sedemikian jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1) dan (3), serta UUD 1945 Pasal 28F.
"Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan informasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers," jelas *Hermawansyah*
Adapun Bentuk-bentuk Pelanggaran yang dimaksud adalah tindakan meng halang"i ini mencakup melarang perekaman/pengambilan gambar di tempat umum, memaksa menghapus hasil dokumentasi, melakukan intimidasi, hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang bertugas secara sah dan profesional dalam bertugas
Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh memberikan ruang jua celah bagi tindakan intimidasi, pengancaman dalam bentuk apapun. Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, terlebih"perbuat yang mengancam keselamatan juga jiwa penyelesaiannya harus ditempuh melalui proses hukum sesuai dengan
undang " yang berlaku.
Hermawansyah
juga selaku ketua.PROJAMIN.
.DPD.lampung. menegaskan bahwa pers merupakan pilar ke-4 Demokrasi yang dilindungi UU dan dijamin oleh konstitusi sehingga tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan intimidasi terhadap seseorang, apalagi dia sedang menjalankan tugas dan pungsinya sebagai sosial kontrol.
Oleh karena itu, Hermawansyah meminta agar Polres Tanggamus, Polda Lampung, menindak lanjuti dan mengusut tuntas laporan pihak korban tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, serta menindak prilaku setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tegas Hermawan
Dengan halini “Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan dugaan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Juga tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku intimidasi,ancaman maupun kekerasan” ungkapnya
Menurut ketua. PROJAMIN.DPD.lampung.Selain mendorong penegakan hukum, ia juga meminta Dinas instansi atau kontraktor yang mengerjakan berbagai macam proyek pembangunan untuk tidak menempatkan preman atau orang-orang yang akan menghalangi seseorang dalam melakukan kontrol sosial atau mencari informasi.
Dengan Adanya halini penanganan perkara tersebut harus mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah melakukan intimidasi,ancaman atau kekerasan terhadap orang lain tegas Hermawan
Ia menekankan bahwa nilai kemanusiaan, keadilan, dan supremasi hukum harus tetap menjadi landasan dalam setiap penyelesaian perkara. Karena itu, tidak boleh ada siapa pun yang kehilangan hak untuk mendapatkan keadilan, mengingat Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi proses peradilan sebagai satu-satunya mekanisme Menegakan keadilan.
Diketahui sebelumnya, tiga orang warga Tanggamus yang merupakan pegiat sosial dan berprofesi sebagai lembaga PROJAMIN juga rekan wartawan serta kontributor media mendapatkan intimidasi dari seseorang saat sedang mengamati jalannya pembangunan jalan di Tanggamus ruas jalan Sukamara bulok limau yang terletak di pekon Pariaman limau
Atas kejadian itu, ketiga orang tersebut lalu mendatangi Mapolres Tanggamus, Polda Lampung, guna melaporkan peristiwa yang mereka alami, yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan jiwa hal ini perlu di tindak lanjuti sesuai dengan UUD berlaku tegas Hermawansyah kepada rekan media. yang jelas kami tidak akan sampai disini dan kami kan kawal sampai mendapat keadilan ungkap nya .(Red).


