terkini


Satreskrim Polres Asahan Berhasil Meringkus Komplotan Pelaku Spesialis Perampokan Rumah Toko (Ruko)

Ijabnews
, Mei 27, 2025 WIB Last Updated 2025-05-27T15:56:16Z

 


Asahan - ijbnews,com

Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus komplotan pelaku spesialis perampokan Rumah Toko (Ruko) yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan.

Dalam keterangan pers nya, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasatreskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kanit Jatanras, Ipda Asido Nababan serta Kasi Humas Iptu D Sitorus memaparkan peristiwa perampokan yang dilakukan para pelaku sempat viral di media Sosial, dimana para pelaku menggasak isi ruko di Jalan RA. Kartini, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara, Selasa (27/5/2025), sekira pukul 05.00 Wib.

'Jadi para pelaku masuk ke ruko milik korban Milawati warga perumahan Pelita Bangsa III, Jalan Marah Rusli, Kecamatan Kisaran Timur dengan cara merusak pintu besi dan pintu ruko, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam penjaga ruko dengan mengatakan akan menembak penjaga ruko sementara komplotan lainnya menjarah beberapa isi toko dan mengambil laptop serta mengambil uang tunai sebesar Rp. 3 juta rupiah. Setelah berhasil para pelaku pun langsung melarikan diri" jelas Afdhal.

Lebih lanjut Afdhal menyebutkan para pelaku berinisial DF, Warga Kompleks Griya, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, S alias AG alias AC, warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, SG alias G warga Jalan Namorambe, Kecamatan Namorambe Deli Serdang, P alias S warga jalan Pertanian, Kecamatan Jambi Bol, Serdang Bedagai  dan seorang perempuan berinisial FS warga Desa Seminai, Kecamatan Kerinci, Provinsi Riau serta seorang tersangka berinisial FRS yang meninggal dunia warga Simpang Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.

"Jadi selain beraksi di Jalan Kartini, para pelaku juga beraksi di Jalan Lingkar Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, Asahan, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 04.30 Wib dengan korban Agung Lesmana Tarigan, dimana para pelaku masuk ke ruko korban dengan cara merusak pintu ruko dan mengambil beberapa barang dagangan milik korban, komplotan pelaku juga beraksi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan dengan korban Muhammad Agung Dirga Siregar Warga Air Joman, Kabupaten Asahan, yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2025, pukul 05.00 Wib dimana para pelaku masuk dengan cara merusak gembok ruko milik korban dan mengambil beberapa barang di ruko tersebut" jelas Kapolres. 

Orang nomor satu Seajaran Polres Asahan ini juga menambahkan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil beberapa hasil rekaman CCTV di ruko serta hasil penyelidikan diketahui para pelaku berada di Binjai, 

"Pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025, sekira pukul 22.00 Wib, tim Jatanras bergerak ke Binjai dan berkoordinasi dengan personel Satreskrim Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Dan berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Minggu 25 Mei 2025, sekira pukul 05.00 Wib,  pelaku berinisial DF berhasil diamankan, beserta barang bukti 1 unit HP hasil kejahatan mereka dan saat di interogasi DF mengaku mendapatkan barang tersebut dari S alias AG alias AC dan pada hari Minggu (25/5/2025) sekira pukul 14.00 Wib, pelaku S Alias AG alias AC berhasil diringkus di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai dan pada pukul 17.00 Wib, personel kembali meringkus pasutri berinisial S dan FS di rumahnya.  Kemudian personel melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan salah seorang pelaku berinisial FRS melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun FRS terus berlari. Saat terjadi kejar-kejaran salah seorang personel tergelincir dan tak sengaja melepaskan tembakan sehingga mengenai FRS dan personel pun membawa FRS ke Rumah Sakit namun saat di Rumah Sakit FRS dinyatakan meninggal dunia. Kemudian pada pukul 18.45 berkat informasi warga, petugas pun berhasil meringkus pelaku P alias S dan SG di Perbaungan". papar Afdhal secara rinci.

Afdhal juga menyebutkan dalam menjalankan aksinya dibeberapa tempat di Asahan dan beberapa tempat di kabupaten/Kita yang berada di wilayah hukum Polda Sumut para pelaku telah berhasil menyikat barang dagangan para korban dengan nilai Milyaran rupiah.

'Kepada para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh Tahun" ujarnya mengakhiri.(HD)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satreskrim Polres Asahan Berhasil Meringkus Komplotan Pelaku Spesialis Perampokan Rumah Toko (Ruko)

Terkini