![]() |
Truk Hino Dengan Bak Boks Diduga Sedang Sedot Solar di SPBU 142051139 yang berlokasi di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah Ke Tangki Modifikasi Menggunakan Eltor. |
SERDANG BEDAGAI-Ijbnews,com
Izin menginformasikan Pak Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, diduga di SPBU Nomor : 142051139 yang berlokasi di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah tidak wajar.
Dugaan ini mengarah pada kerja sama dengan seorang oknum yang dikenal sebagai mafia minyak yang berinisial "DAVID" dan diawasi di lapangan oleh Oknum Wartawan yang berinisial ZR" dengan dugaan kongkalikong dengan Manajer SPBU yang berinisial "ANT," dengan mempermainkan harga HET BBM bersubsidi jenis Solar dari harga Rp.6.800/liter dijual ke Oknum Mafia dengan harga Rp. 7.300/liter, yang informasinya BBM bersubsidi jenis Solar tersebut oleh Oknum Mafia di jual kembali ke Pabrik dan Kapal di wilayah Sumatera Utara, informasi ini didapat wartawan ini berdasarkan sumber yang cukup dipercaya.
Berdasarkan informasi, wartawan ini mencoba melakukan Investigasi dilapangan pada hari Selasa (25/06/2025) sekitar pukul 21.15 WIB, terlihat sebuah truk Hino berwarna hijau dan bak boks warna putih perak yang diduga dengan leluasa keluar masuk SPBU untuk mengisi solar bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar. Diduga aktivitas dugaan kuras solar dari SPBU 142051139 Firdaus sudah berlangsung cukup lama padahal lokasi SPBU tidak jauh dari Mapolres Serdang Bedagai, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak kepolisian setempat, sehingga sangat diharapkan tindakan tegas dari Kapolda Sumut mengingat bentuk kerugian negara dan masyarakat pengguna BBM bersubsidi jenis Solar yang selalu kecewa saat ingin melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU.
Aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar diduga berlangsung hampir setiap malam, dan disebut-sebut Oknum Mafia yang berinisial "DAVID" berkolaborasi dengan Oknum Wartawan yang berinisial "ZR" diduga sudah ada main mata dengan Pihak kepolisian di Serdang Bedagai sehingga kegiatan Penimbunan BBM bersubsidi terkesan lancar tanpa tersentuh hukum. Akibatnya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, menjadi di monopoli oleh oknum Mafia bersama Manajer SPBU.
Sangat diharapkan Pemerintah Bapak Kapolda Sumut dan Mabes Polri dan Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak tegas agar subsidi negara tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu demi keuntungan pribadi. Mengingat dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.
Sayangnya hingga berita ini terbit wartawan ini belum mendapatkan penjelasan resmi dari Manajemen SPBU, dengan terbitnya berita ini diharapkan ada klarifikasi atau penjelasan dari Manajemen SPBU tentang kegiatan mobil boks yang diduga mengisi solar dengan tangki modifikasi dengan Eltor di SPBU 142051139 Firdaus. (SB).
Sementara itu, pernyataan tegas Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, yang sebelumnya menyatakan tidak akan mentoleransi praktik ilegal di wilayah hukumnya, tampaknya diragukan efektivitasnya. Masyarakat mempertanyakan komitmen aparat dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sudah berlangsung lama dan dikhawatirkan akan terus merugikan negara serta masyarakat luas.
Masyarakat kini berharap agar Polres Serdang Bedagai segera mengambil tindakan tegas dan transparan terhadap dugaan praktik ilegal ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik. (HD)