ASAHAN — ijabnews.com
Seorang warga Kabupaten Asahan yang berinisial PPR (37) didampingi tim kuasa hukum Khairul Rizki, S.H., M.H. & Partners, resmi melaporkan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan berinisial AY ke Polres Asahan pada Rabu, 2 September 2026. Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35, beserta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan kebocoran serta penyalahgunaan data pribadi warga.
Kasus ini bermula ketika PPR menerima panggilan dari sebuah perusahaan pembiayaan yang menyatakan bahwa dirinya memiliki tunggakan angsuran atas pembelian satu unit mobil Daihatsu Terios. Setelah melakukan konfirmasi langsung ke kantor cabang perusahaan pembiayaan di Medan, terbukti bahwa data pribadi serta fisik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik PPR telah digunakan oleh pihak lain tanpa izin untuk mengajukan kredit kendaraan tersebut.
PPR bersama tim hukum kemudian mendatangi kantor Disdukcapil Asahan guna mendapatkan kejelasan. Di lokasi, staf yang menerbitkan e-KTP tersebut mengakui secara lisan telah menyerahkan dokumen identitas milik PPR kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur resmi yang berlaku. Namun, pihak manajemen Disdukcapil dinilai membiarkan hal tersebut terjadi dan tidak memberikan tindak lanjut maupun sanksi yang nyata. Berdasarkan fakta tersebut, laporan resmi dibuat ke Polres Asahan dengan nomor STLLP/820/IX/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA.
“Bagaimana mungkin instansi negara yang memegang data kependudukan warga bisa menyerahkan e-KTP hanya berdasarkan pengakuan sepihak tanpa verifikasi biometrik yang sah? Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan malapraktik yang bersifat sistemik serta pelanggaran terhadap keamanan data negara,” tegas pengacara pembela, Khairul Rizki, S.H., M.H., kepada awak media.
Akibat peristiwa ini, PPR kini tercatat sebagai debitur bermasalah atas kendaraan yang sama sekali tidak pernah dimilikinya. Catatan kreditnya di sistem SLIK OJK pun ikut rusak, di samping kerugian moril dan psikologis akibat terus mendapat penagihan. Tim kuasa hukum menegaskan tidak akan berhenti pada upaya mediasi semata. Selanjutnya, pihaknya juga akan melaporkan peristiwa ini ke Ombudsman Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, sekaligus menempuh jalur pidana merujuk pada UU Administrasi Kependudukan, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU ITE.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Asahan diminta untuk segera mengusut tuntas siapa saja yang berada di balik kebocoran data ini, menindak tegas oknum yang terlibat, membersihkan nama baik PPR dari segala kewajiban finansial yang tidak beralasan, serta memulihkan seluruh hak-hak hukumnya secara menyeluruh.(HD)


