ASAHAN — ijabnews,com
Peran pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki fungsi utama sebagai pengawas sosial, menjaga keterbukaan informasi, serta menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah. Namun, insiden dugaan pembatasan tugas jurnalistik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi B DPRD Kabupaten Asahan memicu reaksi keras dari kalangan wartawan lokal. Kejadian ini dinilai melanggar peraturan perundang‑undangan dan prinsip transparansi publik.
Peristiwa berlangsung pada Selasa (27/10/2026), saat digelar RDPU terkait persoalan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Bandar Pasir Mandoge yang membahas dugaan pencemaran lingkungan, keabsahan dokumen perizinan, ketinggian cerobong asap, serta dugaan manipulasi pajak air bawah tanah yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah.
Amy Ruz Sinaga, jurnalis Bidiklintas.co yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Asahan, menceritakan kronologi kejadian. Ia sudah melaporkan ke sekretariat Komisi B untuk mengajukan izin peliputan sesuai prosedur. Awalnya staf sekretariat belum bisa memberikan izin sebelum kedatangan Ketua Komisi B. Setelah pimpinan tiba, ia kembali mengajukan permohonan, namun di depan para undangan termasuk perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Lembaga Indonesia Bersatu, ia dilarang memasuki ruang rapat dengan alasan tidak tercantum dalam daftar undangan.
Di dalam ruangan sebenarnya sudah ada wartawan lain yang hadir bersama rombongan Lembaga Indonesia Bersatu sebagai pelapor. Menanggapi hal itu, rekan jurnalis tersebut memilih keluar ruangan sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan sejawat yang dilarang meliput.
Menanggapi insiden itu, Muhammad Adenan Dalimunthe, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Asahan, menyatakan kecaman keras. Menurutnya, selama belum ada keputusan resmi yang menyatakan rapat tertutup, setiap pembatasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hak memperoleh informasi yang dijamin Pasal 4 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menambahkan kejadian ini menjadi contoh buruk yang mencederai keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur juga dalam Undang‑Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Anggota dewan tidak berada di atas hukum. RDPU pada dasarnya terbuka untuk umum, kecuali ada keputusan sah yang menyatakan tertutup karena alasan tertentu misalnya rahasia negara atau kesusilaan," jelas Adenan.
Organisasi wartawan meminta Badan Kehormatan Dewan DPRD Asahan segera mengagendakan sidang kode etik terhadap Ketua Komisi B. Mereka juga mendesain pimpinan partai tempat anggota dewan tersebut bernaung untuk melakukan evaluasi. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kasus harus dilanjutkan ke jalur penegakan hukum.
Sikap serupa disampaikan Doly Dien Simbolon, Ketua Forwaka Kabupaten Asahan. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kesewenang‑wenangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Ia mengimbau seluruh wartawan yang mengalami hambatan tugas jurnalistik untuk mengumpulkan bukti berupa rekaman audio‑video atau keterangan saksi mata, lalu melaporkannya ke posko keamanan pers atau kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang secara sengaja menghambat tugas jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Selain sanksi pidana, anggota dewan juga terikat tata tertib dan kode etik DPRD yang dapat berujung pada teguran hingga usulan pemberhentian jabatan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Komisi B DPRD Asahan Dodi Sayendra, SH memberikan penjelasan berbeda. Ia membantah telah melarang wartawan meliput, dan menyatakan hanya mengatur jadwal wawancara pers setelah rapat selesai. Menurutnya, saat rapat berlangsung sudah ada perwakilan media yang hadir bersama tim pelapor.
Hingga saat ini, pihak Badan Kehormatan Dewan dan kepolisian belum merilis tanggapan resmi terkait laporan dugaan pembatasan tugas jurnalistik tersebut.(HD)


