SERDANG BEDAGAI — ijabnews.com
Dugaan pembiaran praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Arena yang berlokasi di Desa Lubuk Rotan, Dusun 3 Gang Buntu, Kecamatan Perbaungan, terpantau beroperasi kembali dengan jumlah pengunjung yang semakin ramai pada Minggu (01‑11‑2026) sekitar pukul 12.25 WIB.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, aktivitas perjudian tersebut berlangsung secara terang‑terangan. Padahal, lokasi yang sama telah diberitakan sejumlah media online sepekan sebelumnya dan sempat berhenti beroperasi setelah didatangi personel Polsek Perbaungan.
Namun kondisi di lapangan justru berbalik, arena milik pria berinisial Assep kini kembali dibuka dan aktivitasnya semakin ramai.
“Kembali buka ini hari kegiatan judi sabung ayam milik Assep bang, ini sudah minggu keempat lah bang kalau tidak salah,” ungkap salah satu warga sekitar berinisial ST kepada wartawan di lokasi.
Menurut keterangan warga, pengelola arena tersebut diduga bersikap sesumbar mengaku kebal hukum.
“Pengelolanya berinisial Assep mengaku tidak takut dengan polisi bang, dan ucapannya sepertinya terbukti karena hingga hari ini lapak judi sabung ayamnya berlangsung terus dan aman‑aman saja, nyaris tidak tersentuh hukum,” tutur ST menirukan pernyataan yang beredar di kalangan warga.
Keberadaan lapak judi itu pun menimbulkan keresahan warga sekitar karena muncul dampak sosial negatif.
“Kalau ditanya apakah meresahkan buat warga sekitar? Jawabannya sudah cukup meresahkan bang. Dampak negatif dari kegiatan judi sabung ayam di sini sudah pasti ada bang, salah satunya kampung menjadi rawan pencuri,” tegas ST.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pengelola arena berinisial Assep belum berhasil dilakukan.
Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap hal ini. Warga berharap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. beserta jajarannya dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H. segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tegas terhadap praktik perjudian tersebut.
Perlu diketahui bahwa praktik perjudian dalam bentuk apapun termasuk sabung ayam merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pernyataan yang beredar terkait dugaan keterlibatan pihak aparat masih perlu diverifikasi kebenarannya, karena jika dibiarkan berlanjut dapat merusak marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Redaksi telah mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Humas Polres Serdang Bedagai pada nomor 0813‑XXXX‑8700, namun hingga berita ini terbit pesan tersebut belum mendapatkan balasan. Redaksi masih terus melakukan verifikasi dan konfirmasi berimbang kepada pihak‑pihak terkait sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi semua pihak sesuai Undang‑Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(HD)


