terkini

Judi Togel "Berkarat dan Berjamur" Merajalela di Pantai Cermin, Diduga Milik Bandar Berinisial LS dan Dibiarkan Warga Mendesak Aparat Bertindak

Ijabnews
, November 01, 2026 WIB Last Updated 2026-11-02T04:32:52Z


SERDANG BEDAGAI — ijabnews.com

Praktik perjudian jenis togel diduga beroperasi secara terbuka dan menjamur di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai, Polda Sumatera Utara. Kegiatan haram ini diduga dikelola oleh seorang bandar berinisial LS, dengan lokasi penulisan nomor tersebar di Desa Lubuk Saban Dusun II, Kecamatan Pantai Cermin, serta Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun warga pada Rabu (28/10/2026), lokasi penjualan nomor togel berada di sebuah warung pinggir jalan Dusun II Desa Lubuk Saban, beroperasi setiap hari dan mudah diakses oleh siapa saja.

 

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sangat resah.

"Sudah lama itu bang bukanya. Kami sangat merasa cemas dan resah. Apalagi kami ibu rumah tangga, adanya judi togel yang bebas seperti ini sangat berdampak buruk bagi keluarga kami," ungkapnya.

 

Warga lainnya juga memohon agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti.

"Kalau bisa ditindaklah sama Bapak-Bapak Kepolisian, biar desa kami terhindar dari perjudian yang merugikan banyak orang," tambahnya.

 

Keresahan warga semakin bertambah karena kegiatan tersebut diduga berjalan dengan perlindungan tertentu, sehingga terkesan aparat penegak hukum tutup mata.

"Dampaknya sudah terasa nyata. Anak muda jadi ikut-ikutan, ada uang belanja habis dipasang nomor. Ini merusak generasi kami," keluh warga lainnya.

 

Saat akan dimintai keterangan terkait hal tersebut, Kapolsek Pantai Cermin tidak berada di tempat.

 

Organisasi Mendesak Langkah Tegas

 

DPP LSM PERADI ikut angkat bicara dan mendesak pihak terkait untuk segera bertindak.

"Kami mendesak Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumut segera memerintahkan jajarannya menindak tegas praktik ini. Jangan sampai dibiarkan terus, karena desa kita akan rusak oleh judi. Jika tidak ada tindakan nyata dari aparat setempat, kami akan melaporkan secara resmi kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Aryo Seto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto," tegas perwakilan DPP LSM PERADI saat diwawancarai.

 

Dasar Hukum

 

Perlu ditegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 KUHP:

 

- Bandar/Penyelenggara: Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta

- Pasal 303 Bis KUHP: Peserta/pembeli nomor diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta

 

Tidak ada toleransi bagi pelaku. Masyarakat berharap kepolisian bersama TNI segera bertindak tegas menindak praktik perjudian tersebut, karena Polri Bersama Rakyat. Bravo TNI — Polri.

 (Tim) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Judi Togel "Berkarat dan Berjamur" Merajalela di Pantai Cermin, Diduga Milik Bandar Berinisial LS dan Dibiarkan Warga Mendesak Aparat Bertindak

Terkini