terkini


Polres Asahan Menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Ijabnews
, Mei 27, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T05:03:47Z
pemusnahan Barang Bukti Narkotika, yang dihadiri oleh Wakapolres Asahan, Kasat Narkoba, perwakilan Labfor Sumut, Perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri Kisaran dan Insan Pers, di gelar di halaman Mapolres Asahan, Selasa (28/05/2024)


ASAHAN-IJBNEWS,COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggelar Konferensi Pers gelar pemusnahan Barang Bukti Narkotika, yang dihadiri oleh Wakapolres Asahan, Kasat Narkoba, perwakilan Labfor Sumut, Perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri Kisaran dan Insan Pers, di gelar di halaman Mapolres Asahan, Selasa (28/05/2024).

Kegiatan dipimpin oleh Dipimpinnya oleh Wakapolres Asahan Kompol I Kadek H. Cahyadi Polres Asahan gelar Konferensi Pers ungkap pemusnahan barang bukti narkotika hasil penangkapan berdasarkan tiga laporan polisi. 

Dalam pemaparannya Wakapolres Asahan menyebutkan, "pemusnahan barang bukti narkotika hasil penangkapan berdasarkan tiga laporan polisi jadi, sesuai Barang bukti yang saat ini terpampang di depan adalah hasil pengungkapan berdasarkan tiga laporan polisi, mulai dari bulan 3 hingga bulan 4 tahun 2024," sebutnya.

Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, "adapun LP yang pertama nomor 51, yang kedua LP nomor 52, dan yang ketiga LP nomor 55 di bulan 3 tahun 2024, adapun untuk tersangka yang diamankan dari tiga laporan polisi ada sebanyak 5 tersangka, yang masing-masing  berinisial H umur (32) warga Batu bara, M (32) Warga Aceh, kemudian IN (35) Warga Aceh juga, kemudian FF (35)   Warga dari Kota Medan, dan yang terakhir inisial MAD (26) warga dari Aceh Utara," Paparnya.

"Dan total Barang Bukti yang diamankan bersama pelaku sebanyak 8.651,32 gram jenis Sabu, yang selanjutnya akan lakukan pemusnahan, namun sebelumnya akan kita sisihkan seberat 315,2 gram untuk kelengkapan berkas perkara yang kita kirim ke Kejaksaan untuk proses persidangan, namun sebelum dilakukan pemusnahan akan dilakukan pemeriksaan ataupun pengetesan dari labfor Polda Sumatera Utara, untuk memastikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini memang benar-benar masih sabu-sabu atau tidak," papar Wakapolres lebih lanjut. 

Kepada kelima tersangka di saat di diamankan di Mapolres Asahan dan terancam hukum dan UU Narkotika. (HD).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Asahan Menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Terkini

Topik Populer