KISARAN — ijabnews.com
Polres Asahan menunjukkan ketegasan penuh dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu hari, Jumat (25/9/2026), pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah besar sekaligus mengungkap kasus baru penyelundupan jaringan lintas negara melalui jalur perairan.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. Sementara pengungkapan kasus penyelundupan lewat laut sudah terjadi lebih dulu, tepatnya sepekan sebelumnya di wilayah pesisir Silau Laut.
Barang yang dimusnahkan berasal dari penanganan kasus tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/349/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT tanggal 5 September 2026, dengan tersangka berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Total yang dimusnahkan mencapai 4.828,08 gram sabu dan 268 butir pil ekstasi. Pelaksanaan ini telah mendapat persetujuan melalui penetapan Kejaksaan Nomor: B-6575/L.2.23/Enz.1/09/2026 tanggal 8 September 2026.
“Dari barang yang disita awalnya — 4 bungkus teh bermerek CHINESE PIN WEI seberat 3.621,29 gram, 2 bungkus plastik bening berisi 1.377,62 gram, serta 285 butir ekstasi — kami sisihkan sebagian untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan proses pengadilan. Sebagian besar sisanya, yaitu 3.501,51 gram sabu, 1.326,57 gram sabu, dan 268 butir ekstasi, kami musnahkan hari ini,” jelas AKBP Adi.
Kapolres menegaskan, berkat tertangkapnya tersangka J, diperkirakan sekitar 6.000 orang terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Belum selesai menuntaskan kasus tersebut, Satresnarkoba kembali menangkap kurir yang diduga bagian dari jaringan penghubung Malaysia–Madura.
Tersangka bernama M alias J (47), berprofesi sebagai petani dari Dusun Mandala, Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diamankan pada 18 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
“Saat ditangkap, tersangka baru saja mendarat dari kapal yang membawanya dari Malaysia dan bersandar di Silo Baru,” ungkap Kapolres.
Pemeriksaan di tempat menemukan 6 bungkusan plastik hitam berisi sabu dengan berat kotor 1.737,56 gram dan berat bersih 1.589 gram atau setara 1,5 kg. Narkoba itu disembunyikan di balik kertas dinding bermotif, lalu dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam.
Petugas juga menyita satu unit ponsel merek Vivo warna biru muda dengan nomor WhatsApp terhubung ke luar negeri: +60 13-923 8947.
Dalam pemeriksaan, M mengaku disuruh seseorang bernama MARHAJI untuk mengantar barang tersebut ke daerah Bangkalan, Madura, dengan janji upah sebesar Rp30 juta. Alasan melakukan tindakan itu disebutkan karena keterbatasan ekonomi.
Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Dengan tertangkapnya barang seberat 1,5 kg di Silo Baru, kami memperkirakan kembali dapat menyelamatkan sekitar 2.000 orang dari bahaya narkoba. Kami akan terus memperketat pengawasan di sepanjang garis pantai Asahan yang menjadi jalur masuk rawan, terutama dari arah Malaysia,” pungkas AKBP Adi.
(Hadi)


