Asahan, Ijabnews,com
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Asahan melakukan sosialisasi anti korupsi pada Perangkat Daerah Se-Kabupaten Asahan Tahun 2025 di Hotel Marina, Jumat (2/5).
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Abdul Rahman,SP, selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan,Chandra Syaputra selaku Kasi Pidsus Kajari Asahan mewakili Kajari Asahan,serta perwakilan dari Kodim Asahan,perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran,peserta sosialisasi dari Opd dan Perangkat Kecamatan.
Abdul Rahman Sosialisasi Anti Korupsi mengatakan,terkait pandangan umum seputaran Anti Korupsi Ini Berdasarkan UU Tipikor, dimana korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
“Ada Tujuh bentuk korupsi yaitu merugikan negara,suap menyuap,penggelapan dalam jabatan,pemerasan,kecurangan,benturan kepentingan,gratifikasi."katanya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kajari Asahan Chandra Syaputra, terkait pencegahan tindak pidana korupsi, dasar hukum tindak pidana korupsi diatur pada pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2011.
Dimana apabila terbukti melalukan tindak pidana korupsi maka dapat di pidana penjara seumur hidup, minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 juta maksimal 1 milyar.
Faktor-faktor penyebab korupsi di Indonesia meliputi 4 aspek diantaranya, aspek prilaku, individu dan aspek peraturan perundang undangan.
Sosialisasi anti korupsi ini dihadiri 200 peserta dari Opd dan perangkat Kecamatan serta seluruh panitia dan pengurus Gnpk- RI Asahan.kegiatan ini dilaksanakan oleh GNPK RI Kabupaten Asahan yang di ketuai Oleh Juni Lubis dan bekerja sama dengan Inspektorat,Opd Kabupaten Asahan serta Kajari Asahan.(HD)