terkini


Kejari Asahan Menahan Tersangka ST Dan SY Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korups

Ijabnews
, Mei 26, 2025 WIB Last Updated 2025-05-26T14:19:19Z

 


Asahan - Ijabnews,com

Kejaksaan Negeri Asahan Menahan Kepala Desa Punggulan (SY) dan Kaur Keuangan Desa Punggulan (ST) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap penggunaan Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Bagi Hasil Pajak  Tahun Anggaran 2023 dan tahun 2024 pada Desa Punggulan di Lembaga Permasyarakatan Labuhan Ruku, Senin (26/5/2025). Dimana terdapat kerugian Keuagan Negara sebesar Rp.525.820.979,-. 


Kejaksaan Negeri Asahan juga Menetapkan Tersangka kepada Limin Kepala Desa Sei Kamah II (Dua), Kecamatan Sei Dadap, Asahan, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap penggunaan Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Tahun Anggaran 2021. Dimana terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 216.602.902,-. Selain itu Kejaksaan Negeri Asahan juga menetapkan tersangka LIMIN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Bapak Basril G, SH, MH melalui Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial ST dan SY, yang mana ST dan SY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT- 02/L.2.23/Fd.1/05/2025 dan PRINT-03/L.2.23/Fd.1/05/2025 pada tanggal 21 Mei 2025 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) pada Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupate Asahan T.A 2023 dan 2024. 


Terhadap tersangka ST dan SY dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 26 Mei s/d 14 Juni 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.2.23/Fd.1/05/2025 dan PRINT- 02/L.2.23/Fd.1/05/2025 pada tanggal 26 Mei 2025.


Tersangka ST dan SY, disangka melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(HD)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Asahan Menahan Tersangka ST Dan SY Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korups

Terkini

Topik Populer