terkini

LEMBAGA LPAKN.RI.PROJAMIN JARINGAN MITRA NEGARA. Soroti Dugaan Pungli Di. SMP.N 1 Antar Brak Berdalih Sumbangan Untuk Pembuatan Sumur Bor

Ijabnews
, April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T16:03:48Z

 


Tanggamus, Lampung – ijabnews,com

Dugaan praktik pengumpulan uang yang dinilai tidak sesuai ketentuan kembali muncul di lingkungan sekolah, kali ini terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kecamatan Lima U, Kabupaten Tanggamus.

 

Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN.RI) Program Jaminan Masyarakat (PROJAMIN) Dinas Pengawasan dan Pengendalian Keuangan (DPK) Tanggamus mengkonfirmasi adanya keluhan dari sejumlah wali murid yang merasa terbebani dengan pengumpulan uang sebesar Rp70.000 per siswa, yang dikemukakan untuk keperluan pembuatan sumur bor di sekolah tersebut.

 

Ketua Lembaga terkait menyatakan bahwa besaran pengumpulan tersebut dianggap cukup memberatkan sebagian wali murid, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan. Keluhan ini disampaikan oleh wali murid dengan harapan agar pihak terkait dapat mengambil langkah sesuai peraturan, mengingat hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurut pihak lembaga, setiap sekolah telah mendapatkan alokasi dana sesuai kebutuhan sarana dan prasarana, termasuk untuk pembangunan fasilitas seperti sumur bor. Oleh karena itu, alasan yang dikemukakan untuk pengumpulan uang tersebut belum dapat diterima secara langsung.

 

Hal ini juga diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020 yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri, termasuk yang dikemukakan dengan dalih sumbangan.

 

Saat diminta klarifikasi, pihak sekolah menyatakan bahwa pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh Komite Sekolah. Namun, hal ini dinilai sebagai upaya yang kurang tepat karena seharusnya pihak sekolah memiliki tanggung jawab penuh terhadap kebijakan yang berlaku di lingkungannya.

 

LPAKN.RI PROJAMIN DPK Tanggamus tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan temuan ini kepada Inspektorat serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus. Pihak lembaga juga akan mengajukan surat resmi untuk meminta penyelidikan tuntas dan pemberian tindakan sesuai peraturan kepada pihak yang terkait.

 

Pengumpulan uang yang tidak sesuai aturan di sekolah merupakan hal yang merugikan wali murid dan dapat mempengaruhi citra positif dunia pendidikan. Praktik semacam ini perlu dihentikan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem pendidikan nasional. Lembaga ini berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan tidak terjadi praktik serupa di masa mendatang.

 

 

 

Catatan: Perubahan dilakukan dengan mengubah frasa yang mungkin dianggap tidak sesuai etika jurnalistik atau berpotensi menimbulkan masalah hukum, seperti mengganti istilah yang terlalu langsung dengan istilah yang lebih objektif, serta menyederhanakan beberapa kalimat agar lebih sesuai dengan kaidah penyajian berita yang netral.

(Red) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LEMBAGA LPAKN.RI.PROJAMIN JARINGAN MITRA NEGARA. Soroti Dugaan Pungli Di. SMP.N 1 Antar Brak Berdalih Sumbangan Untuk Pembuatan Sumur Bor

Terkini