Nias Selatan. Ijabnewscom
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 15 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Saonigeho KM.3 (tepatnya di jembatan), Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Dalam Pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Satu orang tersangka berinisial SL (37) diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika oleh Seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di sampaikan oleh masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar IPDA Didi
Pelaku yang merupakan warga Desa Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan terciduk Satres narkoba Polres Nias Selatan saat hendak melakukan transaksi di Pinggir jalan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba IPDA Didi Sutadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 (satu) Lembar Potongan Asoy Warna Putih, 2 (Dua) bungkus Potongan Plastik Bening Warna Putih berisikan Narkotika Gol I Jenis sabu dengan berat bruto total 1,12 gram, 1 (satu) Lembar Potongan Tisu, 1 (satu) Unit Handphone HP Vivo Warna Hitam, serta 1 (satu) unit sepeda motor Beat Street Warna Biru List Hitam yang diduga digunakan pelaku untuk beraktivitas.
Selanjutnya, Pelaku bersama barang bukti di amankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias Selatan guna proses pemeriksaan penyidikan oleh Penyidik/ penyidik pembantu
Dari hasil introgasi terhadap SL menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dia kenal. Namun, Petugas akan terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Nias Selatan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu memberantas penyalahgunaan narkoba
Kami tetap berkomitmen, akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan ini, tentu itu juga harus dengan dukungan kita semua kolaborasi Aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat”, tutur Briptu Alvin Kaswandy Larosa..
(TM)


