terkini

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara "Bungkam" Saat Dikonfirmasi Kapan Klaim JKM a/n Almarhum Syahrial, Ahli Waris Sudah Nunggu 2 Tahun Lamanya

Ijabnews
, Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T11:15:52Z


MEDAN-Ijabnews.com

Aneh dan terkesan sengaja menghindar para Oknum Petugas BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, saat Wartawan ini mencoba melakukan konfirmasi hal perkembangan terkait Klaim JKM atas nama Almarhum Syahrial Nasution, mengingat istri Almarhum sudah dua tahun lamanya menunggu, Selasa (09/12/2025) sekira pukul : 14.15 WIB.


Sebelumnya pada hari Rabu (26/11/2025) Wartawan ini juga sudah melakukan konfirmasi ke Bu Evi selaku Kabid. di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, terkait ada dugaan pihak BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara mempermainkan hak Ahli Waris atas Klaim JKM Almarhum Syahrial Nasution, dan dugaan mempermainkan hak Ahli Waris mengingat beberapa hal diantaranya : 


1. Status kepersertaan Atas nama Syahrial di Non Aktifkan dibulan Juli 2023, padahal dibulan Juli 2023 itu ada pembayaran via transfer ke rekening atas nama Risniar Aritonang (Petugas BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara).


2. Selanjutnya ada kesalahan di nomor NIK katanya, yang akhirnya diakui kesalahan dari pihak P3RI Ranting, padahal dari awalnya pihak P3RI  tidak ada sedikitpun cerita hal salah input nomor NIK, saat Wartawan ini konfirmasi ke Dahlan (Sekretaris P3RI Ranting Kantor Direksi PTPN IV).


3. Selanjutnya saat Wartawan ini ikut hadir di Kantor Cabang P3RI Medan di Jalan Erlangga, Wartawan ini melihat Risniar Aritonang mengembalikan uang iuran untuk 4 orang termasuk a/n Almarhum Syahrial Nasution yang ditransfer ke rekening pribadi Risniar Aritonang, saat itu saat ditanya Dahlan kenapa dikembalikan, "karena sudah dibayarkan oleh Cabang" jawab Risniar Aritonang, kan jika memang sudah dibayar oleh Cabang P3RI lantas kenapa di Nonaktifkan di bulan 7 tahun 2023 ????


4. Selanjutnya harus menunggu koreksi atas kelebihan bayar, karena ada dugaan 10 bulan terjadi kelebihan bayar yang artinya selama 10 bulan Almarhum Syahrial Nasution meninggal, iuran atasnamanya masih tetap dibayar.


"Ini ceritanya lawak-lawak, bermula dinonaktifkan dibulan Juli 2023, setelah itu koreksi karena terjadi kelebihan bayar iuran atas nama Syahrial Nasution," menurut pengamat Tim Wartawan.


Namun belum selesai kejanggalan sampai disitu,


- Selanjutnya lagi dapat info supaya Ahli Waris menghubungi petugas yang namanya Ulfa, untuk mempertanyakan hal koreksi kelebihan bayar, namun pada hari itu 

Rabu (26/11/2025), petugas yang namanya Ulfa ternyata Cuti, sehingga Ahli Waris diminta untuk menjumpai yang namanya Ulfa itu hari Rabu depannya, tapi dihari yang diminta pihak BPJS ketenagakerjaan Medan Utara, pada hari Selasa (02/12/2025) saat istri Almarhum Syahrial menjumpai Ulfah, ternyata informasinya "berkas sudah dikoreksi atas kelebihan bayar, dan berkasnya sudah kembali ke Risniar Aritonang.


Dihari yang sama yaitu Selasa (02/12/2025) saat Wartawan ini mendampingi isteri Almarhum Syahrial Nasution dikantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara untuk ketemu dengan Ulfa, ternyata Bu Evi dan Bu Risniar Aritonang mengadakan rapat dengan P3RI di kantor Cabang Medan di Jalan Erlangga.


Dan tahu apa hasil rapatnya ?


Kurang lebih menurut Dahlan selaku Sekretaris P3RI Ranting Kantor Direksi, hasil rapatnya cuma mengingatkan pihak P3RI untuk tidak diganggu pekerjaan petugas BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara oleh pihak ketiga untuk tidak mengangkat berita.



"Jadi rupanya ada satu tahap lagi mas yang harus dikerjakan yaitu survey tentang almarhum Syahrial oleh ibu pandia, tentang survei hal pekerjaan Almarhum Syahrial disini seminggu berapa kali masuk, tadi juga sudah buat berita acaranya mas hasil surveinya, sudah ditandatangani juga oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara dengan P3RI, artinya sudah selesai lah masalah Survey kita tunggu lah dalam seminggu ini, dan satu lagi mas, bu Risniar tadi pesan janganlah pekerjaan petugas BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara diganggu oleh pihak ketiga, artinya jangan ada pemberitaan mas, jadi kita tunggu dalam Minggu ini yah mas," sebut Dahlan, Selasa (02/12/2025) sekira pukul : 13.27 WIB.


Aneh enggak apa kata Risniar Aritonang yang disampaikan Dahlan, "dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, jelas Wartawan itu dalam menjalankan tugasnya tidak boleh diganggu, dan sejak kapan Wartawan yang disebut Risniar Aritonang sebagai pihak ketiga menjadi penghambat kerja petugas BPJS ?


Dan sampai dengan hari ini, Selasa (09/12/2025) pesan dan permintaan dari Risniar Aritonang melalui Dahlan sudah dituruti pihak ketiga, namun karena sudah satu Minggu berjalan belum ada titik terang mungkin istri Almarhum Syahrial Nasution selaku ahli waris pengen dapat kepastian, setelah katanya cuma kalimat SABAR yang didapat dari pengurus P3RI, maka ada dugaan Istri Almarhum memberanikan diri chating ke Wartawan ini, pengakuannya karena sudah didesak oleh pemilik uang yang dulu dipinjam oleh Almarhum Syahrial Nasution.


Atas permintaan Ahli Waris lah maka Wartawan ini, yang disebut sebagai pihak ketiga oleh Risniar Aritonang mencoba untuk bertanya ke Bu Evi dan Bu Risniar Aritonang di BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, untuk dapat kepastian jawaban hal perkembangan apakah bisa diklaim apa belum hak JKM atas nama Almarhum Syahrial Nasution, namun sayangnya kedua Pegawai BPJS Ketenagakerjaan di Cabang Medan Utara itu diam seribu bahasa, kendati pesan yang dikirim Wartawan ini sudah centang dua biru ke Bu Evi dan Bu Risniar Aritonang.


Ada apa sebenarnya ini, apakah memang sesulit itu untuk mengurus klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan ? Atau apakah ini ada hubungannya atas ucapan Risniar Aritonang kepada isteri Almarhum Syahrial Nasution, saat sebulan setelah Almarhum Syahrial Nasution meninggal dunia, saat istri Almarhum Syahrial Nasution menerima uang dari BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara sebesar Rp 7 juta, disitu Risniar Aritonang mengatakan ke istri almarhum dengan kalimat, "cuma ini yah yang ibu terima, kedepannya tidak ada nerima uang apa-apa lagi dari BPJS Ketenagakerjaan," sebut Risniar Aritonang ditirukan oleh istri Almarhum Syahrial. (HD).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara "Bungkam" Saat Dikonfirmasi Kapan Klaim JKM a/n Almarhum Syahrial, Ahli Waris Sudah Nunggu 2 Tahun Lamanya

Terkini