Tanggamus, Lampung Ijabnews.com
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang seharusnya menjadi jaring pengaman pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin, kini dipertanyakan pelaksanaannya di SMAN 1 Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus. Sejumlah dugaan pelanggaran mencuat, mulai dari ketimpangan penerima bantuan, pemotongan dana KIP, hingga tekanan terhadap siswa kurang mampu.
HLM, salah satu wali murid, mengungkapkan kejanggalan serius dalam penyaluran KIP Tahun Anggaran 2025/2026. Dari puluhan siswa dalam satu kelas, hanya anaknya yang tidak menerima bantuan, meskipun berasal dari keluarga buruh harian lepas. Sebaliknya, terdapat siswa yang orang tuanya berstatus pejabat PNS bahkan tenaga pendidik, justru terdata sebagai penerima.
“Kalau ukurannya ekonomi, seharusnya anak buruh yang diprioritaskan. Ini justru terbalik,” ujar HLM.
Kejanggalan tersebut kian menguat ketika HLM mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran KIP pada tahun 2024. Saat itu, anaknya bersama sejumlah siswa lain disebut menerima bantuan sebesar Rp2.000.000. Namun dana tersebut diduga tidak diterima utuh karena dipotong hingga Rp1.800.000 oleh oknum operator sekolah dengan dalih pembayaran uang komite, tanpa persetujuan wali murid.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) yang secara tegas menyatakan bahwa dana KIP tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk untuk komite sekolah, seragam, maupun administrasi.
Selain itu, HLM juga mengungkap adanya tekanan non-akademik terhadap siswa dari keluarga kurang mampu. Siswa yang belum membayar seragam olahraga dan batik disebut dilarang mengenakan seragam tersebut. Tekanan ini berdampak pada kondisi psikologis anak hingga enggan bersekolah.
“Anak saya sampai takut masuk sekolah karena merasa dipermalukan,” ungkapnya.
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Undang-Undang
Berdasarkan fakta dan keterangan yang dihimpun, sejumlah dugaan pelanggaran aturan dan undang-undang berpotensi terjadi:
1. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
Menegaskan bahwa KIP diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau berisiko putus sekolah.
Dugaan: Validasi dan pengusulan data penerima tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil siswa.
2. Petunjuk Teknis PIP (KIP)
Secara eksplisit melarang pemotongan dana bantuan dalam bentuk apa pun.
Dugaan: Pemotongan dana Rp1.800.000 berpotensi pelanggaran serius dan maladministrasi.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 12 ayat (1) huruf c: Peserta didik berhak memperoleh bantuan biaya pendidikan bagi yang tidak mampu.
Dugaan: Hak siswa kurang mampu tidak terpenuhi secara adil.
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 17: Pelaksana layanan publik dilarang melakukan tindakan diskriminatif.
Dugaan: Perlakuan berbeda terhadap siswa karena latar belakang ekonomi.
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
Dugaan: Pemotongan dana bantuan tanpa dasar hukum dapat mengarah pada praktik pungutan liar.
6. Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di SatuakredibilitasnyDugaan: Tekanan psikologis akibat larangan memakai seragam berpotensi melanggar hak perlindungan peserta didik.
Pihak Sekolah Angkat Bicara
Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 1 Pematang Sawa menyatakan bahwa penerima KIP ditetapkan langsung oleh kementerian melalui Surat Keputusan (SK), dan sekolah hanya menerima data tersebut.
“Sekolah tidak menentukan, semua dari pusat,” ujarnya singkat.
Namun pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah publik: sejauh mana peran sekolah dalam mengusulkan, memverifikasi, dan memperbarui data siswa kurang mampu melalui sistem Dapodik sebelum ditetapkan pusat.
Desakan Audit dan Evaluasi
Kasus ini memicu desakan agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Inspektorat, hingga Ombudsman RI melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran KIP di SMAN 1 Pematang Sawa. Publik menilai, jika dugaan ini dibiarkan, maka tujuan besar KIP sebagai program perlindungan anak miskin berpotensi melenceng.
Program bantuan pendidikan, yang sejatinya menjadi harapan terakhir keluarga tidak mampu, kini dipertaruhkan kredibilitasnya jelas .(ZL)


