terkini

Satres Narkoba Polres Asahan Bongkar Kasus Peredaran Sabu di Air Batu: Dua Orang Jadi Tersangka

Ijabnews
, Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T09:58:48Z


Asahan – ijabnews,com

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, khususnya jenis sabu. Operasi penindakan ini berujung pada penangkapan tujuh orang di sebuah rumah tinggal yang terletak di Dusun IV, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada Senin malam, 25 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, dua orang langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya diamankan untuk dimintai keterangan.

 

Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa langkah kepolisian berawal dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat. Masyarakat setempat melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat berlangsungnya transaksi serta pemakaian narkotika jenis sabu.

 

Merespons laporan tersebut, tim dari Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit I, IPDA A.F. Manalu, S.H., M.H., segera bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

 

“Saat tim melakukan penggerebekan, tercatat ada tujuh orang yang berada di dalam bangunan itu, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Kami langsung melakukan pemeriksaan fisik dan penggeledahan di seluruh bagian rumah,” ungkap Kapolres.

 

Hasil dari penggeledahan tersebut membuahkan sejumlah barang bukti yang disita petugas. Di antaranya adalah satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1,17 gram, satu kantong plastik kosong, satu wadah plastik berwarna hitam, satu buah korek api, dua alat hisap (bong), dua perangkat telepon genggam jenis Android, serta uang tunai sejumlah Rp135.000 yang diduga hasil penjualan.

 

Kedua warga yang ditetapkan sebagai tersangka diidentifikasi bernama MAP Putra (25 tahun) dan SM (49 tahun). Keduanya diketahui berdomisili di Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu. Sementara lima orang lainnya yang turut diamankan dikonfirmasi baru saja menggunakan narkotika bersama kedua tersangka saat operasi berlangsung.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan diperoleh dari seseorang yang tidak mereka kenal secara jelas, yang berada di wilayah Tanjung Balai.

 

Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk upaya pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut.

 

AKBP Revi Nurvelani kembali menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bertindak tegas dan tidak akan mentoleransi segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.

 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi narkoba. Segera sampaikan informasi kepada kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika di lingkungan masing-masing. Narkoba adalah musuh kita semua, dan pemberantasannya harus dilakukan bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” tegas Kapolres Asahan.

(HD) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satres Narkoba Polres Asahan Bongkar Kasus Peredaran Sabu di Air Batu: Dua Orang Jadi Tersangka

Terkini