BINJAI – ijabnews, com
Melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal, Polres Binjai meluruskan kabar yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh seorang anggota Polri bernama Sandran Ginting. Penegasan ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa sejak awal proses penanganan, pihak penyidik tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bersedia hadir memenuhi setiap panggilan pemeriksaan dengan sikap yang kooperatif, sehingga istilah penangkapan dan pelepasan sebagaimana yang beredar tidak memiliki dasar yang nyata.
“Kami tegaskan bahwa penyebutan kasus ini sebagai ‘tangkap lepas’ adalah tidak tepat. Alasannya sederhana: tidak pernah ada tindakan penangkapan yang dilakukan. Proses yang berjalan hanya sebatas pemeriksaan karena mereka datang sendiri sesuai jadwal yang ditentukan penyidik,” tegas AKP Hizkia.
Ia melanjutkan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka menjadi wewenang penuh penyidik. Hal ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, baik ditinjau dari fakta peristiwa maupun kondisi yang ada. Keputusan untuk tidak menahan bukan berarti jalur hukum dihentikan atau para tersangka terbebas dari tanggung jawabnya.
“Penyelidikan kasus ini terus berlangsung sesuai prosedur. Setiap tahapan yang kami jalankan mengedepankan sikap profesional, seimbang, terbuka, dan selalu berpegang pada aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Polres Binjai juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Setiap perkara akan diselesaikan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan aturan yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau tekanan dari pihak mana pun.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga standar kerja yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menangani setiap kasus, demi mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(Hadi)


