terkini

Satuan Narkoba Polres Asahan Amankan Kurir Dengan Muatan 9 Kg Sabu di Wilayah Tanjung Balai

Ijabnews
, Juni 14, 2026 WIB Last Updated 2026-06-15T05:33:47Z


Asahan — ijab news,com

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil melakukan pengamanan terhadap dua orang tersangka yang berinisial AS dan FB. Penangkapan berlangsung di Jalan Dusun VI Bulan 75, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Keduanya ditangkap karena diduga mengangkut barang terlarang berjenis narkotika sabu.

 

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti utama berupa 900 bungkus plastik berwarna hijau yang bertuliskan aksara Cina. Isinya diduga adalah sabu dengan berat total mencapai sekitar 9.000 gram atau 9 kilogram. Selain itu, turut disita pula sebanyak 800 bungkus plastik klip serta sejumlah barang lain yang terkait dengan perbuatan tersebut.

 

Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, diketahui bahwa narkotika tersebut rencananya akan dibawa menuju Kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh kedua tersangka. Sebagai imbal jasa mengantar barang, mereka mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp22.000.000 setelah muatan diterima oleh pihak yang dituju.

 

Menurut keterangan Kapolres Asahan, kedua tersangka kini dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, beserta pasal pendukung lainnya. Jika perbuatan mereka terbukti di pengadilan, ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, sampai dengan pidana mati.

 

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari kinerja kepolisian dalam menekan peredaran narkotika selama periode April hingga Juni 2026. Dalam rentang waktu tersebut, Polres Asahan telah menangani 28 laporan polisi terkait kasus serupa dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan selama periode itu meliputi sabu seberat 10 kilogram, 1,5 juta butir pil ekstasi, serta berbagai barang bukti penunjang lainnya. Sebagian dari barang bukti tersebut akan disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak kepolisian juga mengajak warga untuk ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas jika melihat aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Kerja sama ini dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya barang terlarang.

 

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Asahan untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna diproses secara hukum hingga tuntas.(Hadi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satuan Narkoba Polres Asahan Amankan Kurir Dengan Muatan 9 Kg Sabu di Wilayah Tanjung Balai

Terkini