Tanggamus Lampung ijabnews.com
Kualitas proyek infrastruktur di Kabupaten Tanggamus kembali menyulut amarah publik. Proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Putihdoh-Kuripan yang menyedot anggaran fantastis senilai Rp2.949.000.000 diduga kuat dikerjakan secara serampangan. Kamis (5/2/2026)
Baru seumur jagung, jalan yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi warga ini sudah mulai hancur lebur di berbagai titik.
Ketua DPD LPAKN RI Tanggamus, Helmi, dengan nada meradang mengutuk keras hasil pengerjaan CV. Surga Maha Sejati. Ia menilai, kontraktor tersebut seolah-olah bermain-main dengan uang rakyat miliaran rupiah demi meraup keuntungan pribadi tanpa memedulikan kualitas.
Helmi menegaskan bahwa proyek yang baru dikerjakan Agustus 2025 ini secara hukum masih dalam masa retensi (pemeliharaan). Artinya, tidak ada alasan bagi CV. Surga Maha Sejati untuk lepas tangan.
"Jangan jadi kontraktor pengecut! Jalan ini baru hitungan bulan sudah remuk, rabat bahu jalan pecah-pecah karena kualitas adukan semen yang abal-abal. Ini bukti nyata ada indikasi korupsi spesifikasi. Kami tuntut perbaikan total sekarang juga, jangan cuma ditambal sulam asal jadi!" tegas Helmi.
Tak hanya kontraktor, Helmi juga memberikan alarm keras kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Ia menilai Dinas BMBK bersikap mandul dan lembek dalam melakukan pengawasan.
"Dinas BMBK jangan cuma duduk manis di kantor! Fungsi pengawasan kalian itu dibayar negara. Kalau hasilnya rongsok begini, patut dicurigai ada apa antara oknum dinas dan kontraktor. Jangan sampai rakyat menganggap kalian 'main mata' dengan rekanan," cetusnya dengan nada tinggi.
LPAKN RI juga mengingatkan agar Dinas BMBK tidak memelihara kebiasaan buruk yang baru bekerja setelah viral. Helmi berkaca pada kasus Ruas Umbar-Putihdoh yang baru diperbaiki setelah dihujat netizen di media sosial.
"Jangan menunggu amarah publik meledak baru sibuk kilar-kilir di lapangan. Status daerah terpencil di Kelumbayan, Cukuh Balak, dan Limau jangan dijadikan celah untuk mencuri kualitas. Rakyat di pelosok punya hak yang sama untuk jalan berkualitas, bukan jalan yang hanya cantik saat difoto untuk laporan tapi hancur saat dilewati," tambahnya.
LPAKN RI Tanggamus mengeluarkan peringatan keras bagi Dinas BMBK Lampung dan CV. Surga Maha Sejati:
1. Segera lakukan perbaikan total sesuai spesifikasi kontrak, bukan sekadar perbaikan formalitas.
2. Dinas BMBK harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi hitam (blacklist) jika kontraktor tidak becus bekerja.
3. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, LPAKN RI akan membawa temuan ini ke aparat penegak hukum atas dugaan kerugian negara.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat anggaran negara menguap begitu saja. Kalau BMBK tidak berani tegas, biar hukum yang berbicara!" tutup Helmi. (*)


