MEDAN — ijabnews,com
Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Unit Bank Tiga Huruf Cabang Imam Bonjol Kisaran, Witia Pusen, berupa hukuman penjara selama delapan tahun beserta denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 100 hari. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Utama pada Selasa (08/09/2026) sore.
Tak lama kemudian, di ruang sidang yang sama, mantri bank terkait, M. Iqbal, juga menerima vonis berupa hukuman penjara selama 78 bulan atau setara dengan 6,5 tahun, serta denda Rp300 juta yang dapat diganti dengan hukuman penjara 60 hari apabila tidak dilunasi. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan utama yang diajukan Kejaksaan Negeri Kisaran.
Dasar Putusan dan Tuntutan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membenarkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kisaran, Chandra Syahputra. Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Perbuatan yang terbukti dilakukan adalah turut serta memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara tanpa hak dan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp2.443.634.942.
Sebelumnya, JPU menuntut Witia Pusen dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Sementara terhadap M. Iqbal dituntut hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta tanpa tuntutan uang pengganti.
Fakta yang Terungkap di Persidangan
Perkara ini bermula dari rencana pendirian PT Kartika Hutama Group yang bergerak di bidang peternakan burung puyuh dan kandang ayam. Pendanaan usaha tersebut diduga diperoleh melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan memanfaatkan identitas orang-orang yang sama sekali tidak mengajukan pinjaman dan tidak memiliki usaha nyata, berjumlah 38 orang.
Dari jumlah tersebut, 23 nama diprakarsai oleh M. Iqbal, sedangkan 15 sisanya disiapkan oleh Taqwanda Ahmad Subrata yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang dan disidangkan secara in absentia. Sebanyak 31 kredit dinilai fiktif dan 7 lainnya menggunakan nama samaran, dengan total dana yang disalurkan mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Witia Pusen selaku pimpinan unit dinilai telah menyetujui permohonan kredit tersebut hanya dengan meninjau dokumen melalui aplikasi digital tanpa melakukan pemeriksaan dan pengawasan sebagaimana kewajiban jabatannya. Dana yang dicairkan sepenuhnya dikuasai oleh Taqwanda Ahmad Subrata; pembayaran angsuran awal justru dilakukan menggunakan dana milik debitur lain, yang akhirnya menyebabkan seluruh kredit menjadi macet.
Selain itu, terungkap pula bahwa pihak lain bernama Ruslan juga berstatus DPO, telah mengumpulkan calon debitur fiktif dengan menjanjikan bantuan dana penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp1 juta per orang, dan menerima bayaran jasa sebesar Rp3 juta.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis menilai peran kedua terdakwa saling melengkapi namun memiliki porsi yang berbeda, dan tidak menempatkan mereka sebagai pelaku utama. Sanksi administrasi, mutasi, maupun pemberhentian yang telah dijalani terdakwa di lingkungan pekerjaan tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab pidana yang bersangkutan.
Terkait tuntutan uang pengganti, majelis tidak sependapat dengan jaksa dan membebaskan kedua terdakwa dari kewajiban tersebut, karena tidak ditemukan bukti adanya aliran dana yang secara langsung memperkaya Witia Pusen maupun M. Iqbal. Kerugian keuangan negara dinilai sepenuhnya dikuasai oleh Taqwanda Ahmad Subrata yang sedang dalam pengejaran.
Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa beserta penasihat hukumnya diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Persidangan berlangsung dengan tertib dan terkendali, dan putusan telah dibacakan secara terbuka di hadapan seluruh pihak yang bersangkutan.(HD)


