terkini


Kuasa Hukum dan Ketua LPPAI Asahan Sepakat Minta Polisi Kembali Tangkap Paman dan Kakek Korban

Ijabnews
, Juni 04, 2024 WIB Last Updated 2024-06-04T15:04:59Z



Suyono, SE selaku Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan, Thomy Faisal menegaskan pihak Kepolisian agar segera kembali menangkap Paman dan Kakek korban


ASAHAN-IJBNEWS,COM-

Pendekar Hukum Asahan Dr (C) Thomy Faisal S Pane SH, MH dari 𝑲𝑨𝑡𝑻𝑢𝑹 𝑯𝑼𝑲𝑼𝑴 𝑻𝑯𝑢𝑴𝒀 𝑭𝑨𝑰𝑺𝑨𝑳 𝑺. 𝑷𝑨𝑡𝑬 & 𝑷𝑨𝑹𝑻𝑡𝑬𝑹𝑺 selaku penerima hukum dari kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang pelakunya merupakan Ayah, Paman dan Kakek kandung korban, melakukan Konferensi Pers di kantornya yang beralamat di Jalan Cokroaminoto Kisaran,  Selasa (04/06/2024).


Didampingi oleh Suyono, SE selaku Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan, Thomy Faisal menegaskan pihak Kepolisian agar segera kembali menangkap Paman dan Kakek korban yang sebelumnya sudah di tahan di Mapolres Asahan, namun kembali dilepas dengan alasan alat bukti tidak mendukung.


Ditegaskan oleh Thomy Faisal dengan mengatakan, "saya pastikan 100 persen, jika ada oknum yang terlibat siapapun itu saya akan sikat dan saya kejar kemanapun, sampai ke Polda dan Mabes Polri," ucapnya.


"Ada yang janggal dari Kasus ini, kenapa dan mengapa dua terduga pelaku pencabulan ini dilepas, dan saya akan meminta agar kasus ini diusut kembali oleh Penyidik Unit PPA Polres Asahan," harap Thomy yang dijuluki si Pendekar Hukum Asahan.


Menurut Thomy Faisal, "Apa alasan penegak hukum sehingga melepas dua terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, kalau bicara soal alat bukti, saya rasa sudah cukup, dan kalaupun masih kurang seharusnya Polisi mencari petunjuk baru disertai dengan bukti-bukti. Apapun konsekuensinya, saya akan memperjuangkan kasus ini," tegasnya .


Ditempat yang sama, Suyono, SE selaku Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan, saat dimintai pendapatnya oleh wartawan mengatakan, "ada kejanggalan saat dilakukannya pra rekontruksi yang digelar di tempat kejadian perkara, kenapa keterangan dan kesaksian si nenek yang lebih jadikan suatu alasan, sehingga terkesan peristiwa itu tidak terjadi," ucapnya.


"Bukankah si Bocah selaku korban dengan jelas dan terang sudah menjelaskan dengan lugu jika pelakunya adalah Ayah, Paman dan Kakeknya sendiri, dan keterlibatan Paman dan Kakeknya adalah jelas satu rangkaian perbuatan yang sama. Lantas kenapa Paman dan Kakeknya dilepas oleh Polisi, apa karena si Paman dan Kakeknya tidak mengakui makanya dilepas, sedangkan pengakuan si Bocah cukup jelas," ungkap Suyono lagi.


Sebelumnya, KBO Sat Reskrim Polres Asahan, Iptu Erwin Syahrizal, SH didampingi Kanit UPPA, Iptu Liber Manurung SH, kepada wartawan sudah menjelaskan kenapa Paman dan Kakeknya dilepas.


Menurut Iptu Erwin Syahrizal, SH, "hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Asahan, yang masih memenuhi unsur dan cukup alat bukti adalah si ayah korban, ada alat bukti yang jelas berupa bukti fofo-fofo dan video porno maupun bukti lainnya. Sedangkan untuk Paman dan Kakeknya jika melihat dari hasil pra rekontruksi, masih ada ditemukan kejanggalan sehingga 1 x 24 jam si kakek dan paman dilepas, namum kasus ini tetap diproses dan kami masih mengumpulkan bukti untuk menguatkan petunjuk, dan kasus ini masih kita gali, saat ini satu orang terduga pelaku yang  merupakan ayah kandung dari korban dan pelakunya di tahan," ungkapnya. (HD).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum dan Ketua LPPAI Asahan Sepakat Minta Polisi Kembali Tangkap Paman dan Kakek Korban

Terkini