ASAHAN - IJBNEWS,COM
Konfrensi Pers terkait dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Asahan yang dipimpin oleh Waka Polres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyadi didampingi oleh Forkopimda/Mewakili, Kasat Narkoba Polres Asahan diwakili oleh KBO Sat Narkoba Polres Asahan IPTU Ahmadi, SH, Kasi Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban, SH,MH Kaurmintu Sat Narkoba Polres Asahan IPDA A. Hasibuan, Kanit 1 dan Kanit 2 dan Personil Sat Narkoba Polres Asahan. Selasa,04/06/2024 Pukul 15.20 Wib Bertempat di Halaman Tengah Mako Polres Asahan Jalan Jendral Ahmad Yani Kisaran Kabupaten Asahan.
Dalam Konfrensi Pers Waka Polres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyadi, menerangkan Konfrensi Pers yang dilaksanakan ini dalam Perkara kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 5.000 Gram yang berhasil di ungkap oleh Satres Narkoba Polres Asahan.
Perkara kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 5.000 Gram, terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib di Bibir Pantai Perairan Kabupaten Asahan dan dilakukan pengembangan menuju Gang Jumbul Jln. Sipori pori Kelurahan Kapias Pulau Kec. Teluk Nibung Kota Madya Tanjung Balai, dengan pelaku sebanyak 2 (Dua) Orang berinisial ( IW) 39 Thn, Buruh Nelayan, warga Kelurahan Sei Raja Kecamatan Tualang Raso Kota Madya Tanjung Balai dan ( SKN) Als NS, Perempuan, 20 Thn, warga Desa Siapung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Dari perkara tersebut disita barang bukti berupa 5 (Lima) Bungkus plastik teh cina warna hijau bertukiskan chinese pin wei diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.000 Gram dan 1 (Satu) Buah Ember 25 Liter warna putih dengan tutup warna merah yang sudah dimodifikasi, 5 (Lima) Planstik bening warna putih
dan 5 (Lima) Planstik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna putih.
Dengan kronologis singkat, Sat Narkoba Polres Asahan menerima Informasi dari masyarakat dengan adanya pengantar / kurir Narkotika jaringan Tanjung Balai yang akan mengedarkan di Wilayah Hukum Polres Asahan, selanjutnya Personil Sat Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku pengirim adalah Berinisial (IW) dan penerima bernama (NS) kemudian kedua pelaku diamankan pada saat memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Pelaku An. (IW) dan (NS) , dipersangkakan pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati pidana penjara seumur hidup.
Wakapolres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyadi, juga Menyampaikan Pesan moral kepada rekan- rekan awak media apabila memperoleh informasi terkait narkotika segera memberikan informasi kepada pihak Polri dan jangan terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara. " Narkoba Adalah musuh kita bersama " tutupnya dalam press realese. (HD)