terkini


Gawat !! Diduga Langgar Aturan, Gerakan Mahasiswa Asahan Desak Dinas Perizinan Tanjungbalai Kroscek Izin PT Halindo

Ijabnews
, Juli 21, 2025 WIB Last Updated 2025-07-22T02:56:54Z


Asahan -ijbnews,com

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Asahan secara tegas mendesak Dinas Perizinan Kota Tanjungbalai untuk segera melakukan kroscek mendalam terhadap dokumen perizinan PT Halindo Berjaya Mandiri.


Desakan ini disampaikan menyusul hasil investigasi di lapangan serta bukti rekaman suara dari salah satu karyawan perusahaan, yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius di tubuh perusahaan tersebut, mulai dari ketenagakerjaan hingga pencemaran lingkungan.


Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Asahan, Syaiful Amri Nasution kepada awak media. Senin, (21/07/2025), mengungkapkan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Tanjungbalai itu diduga belum mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang jelas melanggar aturan wajib bagi setiap badan usaha.


“Ini bukan pelanggaran kecil. Kami minta Dinas Perizinan jangan tutup mata. Sudah saatnya turun langsung dan memverifikasi ulang semua dokumen perizinan PT Halindo,” tegas Syaiful dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).


Tak hanya itu, dugaan pembuangan limbah langsung ke sungai oleh perusahaan tersebut juga jadi sorotan. Warga sekitar mengaku sudah lama mencurigai aktivitas lingkungan PT Halindo yang dinilai merusak ekosistem sungai dan membahayakan kesehatan masyarakat.


“Kami menduga kuat izin lingkungan seperti Amdal yang dikantongi PT Halindo abal-abal atau bahkan tidak sesuai ketentuan. Dinas Perizinan harus bertindak! Jangan tunggu masyarakat jadi korban,” katanya.


Adapun tuntutan yang disampaikan kepada Dinas Perizinan dan Wali Kota Tanjungbalai di antaranya:


Dinas Perizinan diminta segera melakukan inspeksi mendalam terhadap kelengkapan dan keabsahan izin PT Halindo, khususnya Amdal.


Jika ditemukan pelanggaran, izin operasional perusahaan harus dicabut tanpa kompromi.


Wali Kota diminta bersikap tegas dan tidak memberi ruang bagi perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan.


PT Halindo didesak untuk segera ditutup jika terbukti merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan.


Pemerintah jangan hanya diam melihat masyarakat menderita akibat ulah segelintir oknum korporasi.


Syaiful menegaskan, apabila dalam waktu 7x24 jam tidak ada tindakan dari pihak Dinas Perizinan dan Pemerintah Kota Tanjungbalai, maka pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Dinas Perizinan Provinsi dan Polda Sumatera Utara.


“Kalau dalam waktu yang kami berikan tidak ada langkah tegas, kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami menduga ada permainan antara pihak perusahaan dan oknum pejabat,” tandasnya.(Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gawat !! Diduga Langgar Aturan, Gerakan Mahasiswa Asahan Desak Dinas Perizinan Tanjungbalai Kroscek Izin PT Halindo

Terkini

Topik Populer