terkini

Dukung Pengungkapan Kasus Pembacokan, Akademisi Hukum UniBatta: Tindakan Itu Delik Berat

Ijabnews
, April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T09:42:17Z


MEDAN UTARA – ijabnews,com

Praktisi dan akademisi hukum memberikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap kinerja Polsek Belawan yang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang penjaga pos kamling. Kasus yang menimpa korban bernama Ahmad Samsir (51) ini menjadi perhatian serius mengingat modus operandi yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka serius.

 

Dekan Fakultas Hukum dan Pendidikan Universitas Battuta Medan, Junaidi Lubis, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini sangat tepat. Menurutnya, tindakan tersebut masuk dalam kategori pidana berat yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

 

"Ditinjau dari sisi hukum, perbuatan yang mengakibatkan luka berat, kerusakan kesehatan, atau cacat tetap itu jelas merupakan tindak pidana. Dalam aturan terbaru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hal ini diatur dalam Pasal 468 dengan ancaman hukuman 8 hingga 10 tahun penjara. Sementara jika dilihat dari KUHP lama Pasal 355 mengenai penganiayaan terencana, ancamannya bisa mencapai 12 hingga 15 tahun," jelas Junaidi Lubis kepada awak media, Jumat (10/4).

 

Ia membedakan kasus ini dengan penganiayaan biasa yang diatur dalam pasal 466 hingga 472 UU No. 1 Tahun 2023. Lebih jauh, ia menekankan bahwa kasus ini merupakan delik biasa yang artinya proses hukum bisa berjalan langsung tanpa harus menunggu adanya laporan atau aduan dari korban.

 

Pentingnya Kesadaran Hukum Masyarakat

Kasus yang saat ini dialami oleh Ahmad Samsir, warga Kelurahan Belawan I yang masih menjalani perawatan di Ruang Melati 7 RSUD dr. Pirngadi, menjadi pengalaman pahit yang diharapkan tidak terulang kembali.

 

"Oleh karena itu, masyarakat wajib paham hukum agar tidak buta hukum. Masyarakat tidak dibenarkan melakukan kekerasan atau penganiayaan berat karena itu ilegal. Tindakan semacam ini adalah pelanggaran serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas rasa aman," tegasnya.

 

Junaidi menambahkan, kekerasan fisik di luar prosedur hukum tidak bisa dibenarkan. Satu-satunya pengecualian yang diakui hukum adalah dalam kondisi noodweer atau pembelaan diri yang terpaksa dan proporsional ketika sedang diserang.

 

"Di luar situasi tersebut, segala bentuk main hakim sendiri adalah tindak pidana. Hukum di Indonesia memprioritaskan perlindungan fisik warga negara, sehingga siapapun yang melakukan kekerasan secara sewenang-wenang harus diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkas Junaidi Lubis.(Bayu) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dukung Pengungkapan Kasus Pembacokan, Akademisi Hukum UniBatta: Tindakan Itu Delik Berat

Terkini