terkini

Patuhi UU Kepolisian, Polsek Belawan Gerak Cepat Usut Tuntas Kasus Pembacokan Penjaga Poskamling

Ijabnews
, April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T09:45:46Z


BELAWAN – ijabnews, com

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belawan, Polres Pelabuhan Belawan, terus melakukan pendalaman materi kasus penganiayaan berkelanjutan yang mengakibatkan luka berat. Penanganan kasus ini dilakukan secara serius mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan sesuai koridor hukum yang berlaku.

 

Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu Mangatur Sirait, S.H., M.H., didampingi penyidik senior Aiptu Suriadi, mewakili Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP. Keterangan tersebut disampaikan saat tim kepolisian meninjau kondisi korban, Ahmad Samsir (51), yang sedang menjalani perawatan intensif di Ruang Melati 7 RSUD dr. Pirngadi Medan, Kamis malam (9/4).

 

Dasar Hukum yang Kuat

Mangatur Sirait menegaskan bahwa pihaknya memiliki landasan hukum yang kuat dalam menangani perkara ini. Penanganan dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

"Kami bekerja berdasarkan amanah UU No. 2 Tahun 2002, khususnya Pasal 14 ayat (1) huruf g yang mengatur tugas penyelidikan dan penyidikan, serta Pasal 16 ayat (1) yang memberikan wewenang teknis represif seperti melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti demi tegaknya hukum," ujarnya tegas.

 

Kronologi dan Pasal yang Dijerat

Diketahui, insiden naas menimpa Ahmad Samsir yang bekerja sebagai penjaga Poskamling ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 02.40 WIB di Jalan Serdang, Lingkungan 1, Belawan I. Korban didatangi dan dibacok oleh sekelompok remaja yang membawa senjata tajam.

 

"Para pelaku saat ini kami proses dengan landasan hukum Pasal 472 KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkap Mangatur.

 

Korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh vital, meliputi area tangan, punggung, hingga pelipis mata. Terkait penanganan medis, awalnya korban sempat dibawa ke RSU PHC namun kondisinya dinilai terlalu parah sehingga dirujuk ke RSU Eshmun, Marelan. Setelah beberapa waktu perawatan, korban kemudian dipindahkan kembali ke RSUD dr. Pirngadi untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih komprehensif dan penyembuhan luka.(Bayu) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Patuhi UU Kepolisian, Polsek Belawan Gerak Cepat Usut Tuntas Kasus Pembacokan Penjaga Poskamling

Terkini